• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Rabu, 1 Februari 2023
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gila! Seorang Ibu Gelapkan 58 Mobil

Admin by Admin
Selasa, 4 Desember 2012
in Hukrim
0
Gila! Seorang Ibu Gelapkan 58 Mobil

Bogor, – Jajaran aparat Reskrim Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor berhasil meringkus seorang ibu yang menggelapkan 58 unit mobil. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Saat ini kita masih mencari suami tersangka yang diduga terlibat kasus ini,” kata Kapolsek Babakan Madang, AKP Lugito pada detikcom, Senin (2/7/2012).

Tersangka diketahui bernama Nina Adriyani (32). Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk calon korbannya yang hendak menyewa mobil agar menggunakan jasanya. Pelaku lalu menggunakan jasa rental rekannya untuk menyediakan mobil tersebut. Setelah jangka waktu pinjaman habis, pelaku lalu menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

Sebanyak 58 korban telah ditipu oleh pelaku yang merupakan warga Kampung Pisang, Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku juga tercatat sebagai direktur CV Amanah Sejati.

Tersangka biasanya menggadaikan mobil sebesar Rp 20-35 juta rupiah. Tersangka ditangkap oleh Reskrim Polsek Babakan Madang setelah aparat memancingnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit mobil hasil penipuan. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(rmd/rmd)

Tags: penggelapan

Related Posts

Karyawan Indomaret Babak Belur Dikeroyok, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
Hukrim

Karyawan Indomaret Babak Belur Dikeroyok, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Rabu, 21 Desember 2022
Jaksa Uraikan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu
Berita Utama

Jaksa Uraikan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Kamis, 20 Oktober 2022
Kodam XIII/Merdeka Buatkan Pompa Hidram untuk Kebutuhan Air Bersih Warga Minut
Hukrim

Kodam XIII/Merdeka Buatkan Pompa Hidram untuk Kebutuhan Air Bersih Warga Minut

Minggu, 22 Mei 2022
Pertemuan Silaturahmi Brigjen TNI Mukhlis dan Marsma TNI M Satriyo Utomo, Penuh Kekeluargaan
Berita Utama

Pertemuan Silaturahmi Brigjen TNI Mukhlis dan Marsma TNI M Satriyo Utomo, Penuh Kekeluargaan

Jumat, 11 Maret 2022
Struktur Pejabat Utama Polres Kotamobagu Berganti
Hukrim

Struktur Pejabat Utama Polres Kotamobagu Berganti

Rabu, 2 Maret 2022
Pulang Mabuk Sering Dimarahi, Pria Tahuna Pukul Istri dan Anak
Berita Utama

Pulang Mabuk Sering Dimarahi, Pria Tahuna Pukul Istri dan Anak

Kamis, 20 Januari 2022
Next Post
Inilah Virus & Jamur Penyebab Kematian Pesepakbola Mendieta

Inilah Virus & Jamur Penyebab Kematian Pesepakbola Mendieta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar anda diproses.

POPULAR NEWS

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022
Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Mukhlis  Berkunjung ke Keuskupan Manado

Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Mukhlis Berkunjung ke Keuskupan Manado

Selasa, 15 Maret 2022
4 Anggota TNI Keroyok Warga Pohuwato, Danrem 133/Nani Wartabone Berencana Jenguk Korban

4 Anggota TNI Keroyok Warga Pohuwato, Danrem 133/Nani Wartabone Berencana Jenguk Korban

Senin, 15 November 2021
3 Jenderal Diberi Gelar Tonaas Lewat Adat  Minahasa

3 Jenderal Diberi Gelar Tonaas Lewat Adat Minahasa

Sabtu, 6 November 2021
Batalyon Zipur 19/YKN Kedatangan Pangdam XIII/Merdeka

Batalyon Zipur 19/YKN Kedatangan Pangdam XIII/Merdeka

Senin, 20 Desember 2021

EDITOR'S PICK

Kodam XIII/Merdeka Peringati HUT Korps Infanteri

Kodam XIII/Merdeka Peringati HUT Korps Infanteri

Minggu, 19 Desember 2021
Bupati Boltim Turut Hadir Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulut

Bupati Boltim Turut Hadir Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulut

Kamis, 19 Januari 2023

BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

Sabtu, 16 Januari 2021
42 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Digagalkan Masuk Indonesia

42 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Digagalkan Masuk Indonesia

Selasa, 30 Maret 2021

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.