• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Jumat, 9 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Empat Terdakwa Kasus Pasar Kuliner Kotamobagu Bersalah

Terbukti Korupsi Setengah Miliar Lebih

Roslely S by Roslely S
Kamis, 23 Februari 2023
in Hukrim, Kotamobagu
0
Jaksa Uraikan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Sidang korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, di Pengadilan Tipikor Manado.

BAKLAKNEWS, MANADO – Empat terdakwa kasus korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, dinyatakan bersalah. Dalam sidang  Rabu, 22 Februari 2023, di Pengadilan Tipikor Manado, mereka mendapat hukuman penjara.
Terdakwa Herman Aray selaku selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Didagkop dan UKM) Kotamobagu, divonis Tiga tahun dan Tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Vonis yang sama diterima Mulyadi Mando selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Kuliner Kotamobagu. Ia dihukum seperti diterima Herman Aray.

Sementara kontraktor CV Fajar Pratama, Yenny Syukur menjabat Direktur, dan Denny Daun selaku Pelaksana pekerjaan, dihukum Empat tahun penjara. Kedua kontraktor CV Fajar Pratama juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan penjara.

Selain itu dua terdakwa kontraktor harus mengganti kerugian negara sebesar Rp659.168.839,80, paling lambat satu bulan. Apabila tidak mengganti karena harta benda tidak cukup, maka diganti kurungan penjara selama Satu tahun.

Hukuman Empat terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotamobagu. Sebelumnya para Terdakwa dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda dan kerugian negara.

Diketahui, Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Manise dan tim, Kasus ini berawal pada 2020. Disdagkop dan UKM menyetujui pembangunan lapak pedagang kaki lima di pasar kuliner Kotamobagu. Anggaran Rp 1.986.612.000 digelontorkan dalam proyek ini bersumber dari penanggulangan keadaan darurat Covid-19 Pemerintah Kotamobagu.

Proyek ini dilaksanakan dengan penujukkan langsung yang dikerjakan CV Fajar Pratama. Kontraktor CV Fajar Pratama memulai pekerjaan dengan mengikuti Estimate Engginering (EE) karena kontrak belum dibuat. Selain itu kontrak dibuat mengikuti pekerjaan fisik yang sudah terpasang oleh kontraktor.

Terdakwa Mulyadi pada September 2020, pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai PPK. Alasannya, proses pengadaan barang dan jasa tidak tepat. Harusnya pekerjaan mulai dilaksanakan setelah ada kontrak dengan kontraktor.

Namun, proyek tersebut telah dikerjakan lebih dahulu dengan mengkuti Estimate Engginering (EE). Terdakwa Mulyadi juga tidak dilibatkan pada awal pencarian dalam penandatanganan berita acara pembayaran.

Pihak Disdagkop dan UKM serta kontraktor juga tidak aktif menyurat kepada Inspektorat Kotamobagu untuk melakukan pos audit. Padahal pos audit sesuai dengan atensi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulut kepada Inspektorat Kotamobagu.

Dari laporan ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado, menarik kesimpulan bahwa proyek ini banyak kelalaian. Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, negara harus merugi sebesar Rp 659.168.839,80. Total kerugian negara meliputi:

– Kelebihan Standar Harga Satuan sebesar Rp. 496.283.409,24
– Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik sebesar Rp. 64.662.864,63
– Kelebihan Perhitungan Jumlah Pekerjaan Pada Dokumen Kontrak sebesar Rp. 20.258.828,00
– Pekerjaan Pengurugan Pasir Urug Yang Sudah Termasuk Pada Analisa Harga – Satuan pemasangan paving block sebesar Rp. 75.088.832,05
– Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Syarat Toleransi SNI sebesar Rp. 2.874.905,88.*

Tags: KotamobaguPasar Kuliner

Related Posts

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?
Berita Utama

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
Penerapan SPBE Pemkab Bolmong Terbaik di Sulut
Berita Utama

Harta Kekayaan AB Kepala Dinas PMD Bolmong Terungkap, Usai OTT Kejari Kotamobagu

Senin, 23 Desember 2024
Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT
Berita Utama

Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT

Minggu, 22 Desember 2024
Laporan Harta Kekayaan Pj Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta
Kotamobagu

Laporan Harta Kekayaan Pj Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta

Minggu, 22 Desember 2024
Laporan Harta Kekayaan Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta
Kotamobagu

Laporan Harta Kekayaan Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta

Minggu, 22 Desember 2024
Penertiban Bangunan Liar di Terminal Serasi dan Kompleks Ruko Srikandi
Kotamobagu

Penertiban Bangunan Liar di Terminal Serasi dan Kompleks Ruko Srikandi

Kamis, 19 Desember 2024
Next Post
Tatong Bara Hadiri Pencanangan Duta Sulut Aman Tangkal Hoax dan Extrimisme

Tatong Bara Hadiri Pencanangan Duta Sulut Aman Tangkal Hoax dan Extrimisme

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

AJI Manado Kecam Tindakan Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan Terkait Pemberitaan Judi

AJI Kawal Kasus Tabrak Lari Ryo Noor di Minahasa, Akan Dibawa ke Komite Keselamatan Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023
Dipimpin Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatian, Polres Sitaro Berbagi Takjil

Dipimpin Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatian, Polres Sitaro Berbagi Takjil

Sabtu, 8 Maret 2025
Intensitas Curah Hujan Meningkat, Kapitalau Christian J Makasihi Sentil Daerah Rawan Bencana

Intensitas Curah Hujan Meningkat, Kapitalau Christian J Makasihi Sentil Daerah Rawan Bencana

Jumat, 13 Desember 2024
Dengan Gotong Royong Wabup Deddy Komit Majukan Olahraga Bolsel

Dengan Gotong Royong Wabup Deddy Komit Majukan Olahraga Bolsel

Rabu, 27 April 2022

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.