• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Selasa, 28 Maret 2023
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Empat Terdakwa Kasus Pasar Kuliner Kotamobagu Bersalah

Terbukti Korupsi Setengah Miliar Lebih

Roslely S by Roslely S
Kamis, 23 Februari 2023
in Hukrim, Kotamobagu
0
Jaksa Uraikan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Sidang korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, di Pengadilan Tipikor Manado.

BAKLAKNEWS, MANADO – Empat terdakwa kasus korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, dinyatakan bersalah. Dalam sidang  Rabu, 22 Februari 2023, di Pengadilan Tipikor Manado, mereka mendapat hukuman penjara.
Terdakwa Herman Aray selaku selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Didagkop dan UKM) Kotamobagu, divonis Tiga tahun dan Tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Vonis yang sama diterima Mulyadi Mando selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Kuliner Kotamobagu. Ia dihukum seperti diterima Herman Aray.

Sementara kontraktor CV Fajar Pratama, Yenny Syukur menjabat Direktur, dan Denny Daun selaku Pelaksana pekerjaan, dihukum Empat tahun penjara. Kedua kontraktor CV Fajar Pratama juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan penjara.

Selain itu dua terdakwa kontraktor harus mengganti kerugian negara sebesar Rp659.168.839,80, paling lambat satu bulan. Apabila tidak mengganti karena harta benda tidak cukup, maka diganti kurungan penjara selama Satu tahun.

Hukuman Empat terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotamobagu. Sebelumnya para Terdakwa dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda dan kerugian negara.

Diketahui, Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Manise dan tim, Kasus ini berawal pada 2020. Disdagkop dan UKM menyetujui pembangunan lapak pedagang kaki lima di pasar kuliner Kotamobagu. Anggaran Rp 1.986.612.000 digelontorkan dalam proyek ini bersumber dari penanggulangan keadaan darurat Covid-19 Pemerintah Kotamobagu.

Proyek ini dilaksanakan dengan penujukkan langsung yang dikerjakan CV Fajar Pratama. Kontraktor CV Fajar Pratama memulai pekerjaan dengan mengikuti Estimate Engginering (EE) karena kontrak belum dibuat. Selain itu kontrak dibuat mengikuti pekerjaan fisik yang sudah terpasang oleh kontraktor.

Terdakwa Mulyadi pada September 2020, pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai PPK. Alasannya, proses pengadaan barang dan jasa tidak tepat. Harusnya pekerjaan mulai dilaksanakan setelah ada kontrak dengan kontraktor.

Namun, proyek tersebut telah dikerjakan lebih dahulu dengan mengkuti Estimate Engginering (EE). Terdakwa Mulyadi juga tidak dilibatkan pada awal pencarian dalam penandatanganan berita acara pembayaran.

Pihak Disdagkop dan UKM serta kontraktor juga tidak aktif menyurat kepada Inspektorat Kotamobagu untuk melakukan pos audit. Padahal pos audit sesuai dengan atensi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulut kepada Inspektorat Kotamobagu.

Dari laporan ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado, menarik kesimpulan bahwa proyek ini banyak kelalaian. Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, negara harus merugi sebesar Rp 659.168.839,80. Total kerugian negara meliputi:

– Kelebihan Standar Harga Satuan sebesar Rp. 496.283.409,24
– Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik sebesar Rp. 64.662.864,63
– Kelebihan Perhitungan Jumlah Pekerjaan Pada Dokumen Kontrak sebesar Rp. 20.258.828,00
– Pekerjaan Pengurugan Pasir Urug Yang Sudah Termasuk Pada Analisa Harga – Satuan pemasangan paving block sebesar Rp. 75.088.832,05
– Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Syarat Toleransi SNI sebesar Rp. 2.874.905,88.*

Tags: KotamobaguPasar Kuliner

Related Posts

AJI Manado Kecam Tindakan Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan Terkait Pemberitaan Judi
Berita Utama

AJI Kawal Kasus Tabrak Lari Ryo Noor di Minahasa, Akan Dibawa ke Komite Keselamatan Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023
Karyawan Indomaret Babak Belur Dikeroyok, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
Hukrim

Karyawan Indomaret Babak Belur Dikeroyok, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Rabu, 21 Desember 2022
Jaksa Uraikan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu
Berita Utama

Jaksa Uraikan Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Kamis, 20 Oktober 2022
Kodam XIII/Merdeka Buatkan Pompa Hidram untuk Kebutuhan Air Bersih Warga Minut
Hukrim

Kodam XIII/Merdeka Buatkan Pompa Hidram untuk Kebutuhan Air Bersih Warga Minut

Minggu, 22 Mei 2022
Pertemuan Silaturahmi Brigjen TNI Mukhlis dan Marsma TNI M Satriyo Utomo, Penuh Kekeluargaan
Berita Utama

Pertemuan Silaturahmi Brigjen TNI Mukhlis dan Marsma TNI M Satriyo Utomo, Penuh Kekeluargaan

Jumat, 11 Maret 2022
Struktur Pejabat Utama Polres Kotamobagu Berganti
Hukrim

Struktur Pejabat Utama Polres Kotamobagu Berganti

Rabu, 2 Maret 2022
Next Post
Serahkan 486 Sertifikat Tanah, Bupati Iskandar Kamaru: Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Serahkan 486 Sertifikat Tanah, Bupati Iskandar Kamaru: Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

POPULAR NEWS

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022
Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Mukhlis  Berkunjung ke Keuskupan Manado

Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Mukhlis Berkunjung ke Keuskupan Manado

Selasa, 15 Maret 2022
4 Anggota TNI Keroyok Warga Pohuwato, Danrem 133/Nani Wartabone Berencana Jenguk Korban

4 Anggota TNI Keroyok Warga Pohuwato, Danrem 133/Nani Wartabone Berencana Jenguk Korban

Senin, 15 November 2021
3 Jenderal Diberi Gelar Tonaas Lewat Adat  Minahasa

3 Jenderal Diberi Gelar Tonaas Lewat Adat Minahasa

Sabtu, 6 November 2021
Pemilihan Putra Putri Dirgantara Sulut 2022 Berakhir. Ini nama-nama Pemenangnya

Pemilihan Putra Putri Dirgantara Sulut 2022 Berakhir. Ini nama-nama Pemenangnya

Selasa, 15 Maret 2022

EDITOR'S PICK

Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Penerimaan Calon Prajurit TNI AD

Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Penerimaan Calon Prajurit TNI AD

Sabtu, 6 November 2021
Kodam XIII/Merdeka Merotasi Empat Pejabat Utama

Kodam XIII/Merdeka Merotasi Empat Pejabat Utama

Senin, 14 Maret 2022
Pemkab Bolmong Kirim Bantuan Relawan dan Makanan Korban Banjir dan Longsor Kota Manado

Pemkab Bolmong Kirim Bantuan Relawan dan Makanan Korban Banjir dan Longsor Kota Manado

Selasa, 31 Januari 2023
Hadiri Pembukaan Kapolda Sulut Cup, Wabup Bolsel: Semoga Olahraga Menembak Makin Diminati

Hadiri Pembukaan Kapolda Sulut Cup, Wabup Bolsel: Semoga Olahraga Menembak Makin Diminati

Jumat, 21 Oktober 2022

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.