BAKLAK.NEWS, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmenahan lima tersangka korupsi yang terlibat dalam pembelian lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kelima tersangka tersebut adalah JK (59), mantan Sekretaris Daerah Minut; YM (38), ASN RSUD Walanda Maramis; S (42), ASN pelaksana bagian pengadaan Pemkab Minut; VL (36), seorang ASN; dan ML (47), seorang tokoh agama.
Penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, Selasa 23 April 2024.
Para tersangka dijerat sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 19,7 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sekedar informasi, pembelian lahan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Lahan tersebut lokasinya berada di bagian belakang permukiman warga di Kelurahan Rap-rap, bukan di depan RSUD Walanda Maramis di Kelurahan Sarongsong. Pemkab Minut kala itu membeli lahan kurang lebih 1,8 hektar dengan harga sekitar Rp 1 juta per meter persegi. Padahal, harga jual tanah di lokasi tersebut tidak sebesar itu.