• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Jumat, 4 Juli 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Sabtu, 27 Juli 2024
in Hukrim, Peristiwa, Sulut
0
JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

JPU saat membacakan tuntutan hukuman untuk Opal atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo di Pengadilan Negeri Manado, pada Rabu 24 Juli 2024. (foto:Istimewa)

BAKLAK.NEWS, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menuntut terdakwa Noval Nur alias Opal (40) dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut JPU Opal melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. “Barang bukti berupa satu buah flash disk berwarna hitam yang berisi dua video terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Syors Mambrasar.

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan kematian korban merupakan faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatannya, penyesalan, dan permintaan maaf kepada keluarga korban merupakan faktor yang meringankan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU.

Setelah persidangan, tim penasihat hukum Opal, Vebry Tri Haryadi menganggap tuntutan JPU adalah hak penuntut umum sesuai dengan dakwaan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah pembelaan terpaksa. Seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan keterangan saksi yang kami hadirkan. Jaksa tampaknya tetap mengacu pada keterangan awal dari BAP pihak kepolisian,” ungkap Penasihat Hukum.

Vebry Tri menambahkan, JPU seharusnya benar-benar mengacu pada fakta persidangan. Keterangan saksi harus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Karena mereka memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujar Vebry.

Diketahui, Indra Matheos alias Bemo tewas akibat tindakan pembunuhan oleh Noval Nur alias Opal. Kejadian pembunuhan di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan 2, Manado, pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, Opal dan Bemo terlibat perkelahian, yang berujung pada duel hingga senjata tajam Opal menembus jantung korban.

Tags: BemoOpalpembunuhan

Related Posts

Pencabutan Nama RS ODSK, Pemprov Sulut Tegaskan Sesuai Regulasi
Sulut

Pencabutan Nama RS ODSK, Pemprov Sulut Tegaskan Sesuai Regulasi

Senin, 30 Juni 2025
Polres Kepulauan Sitaro Musnahkan 3.000-an Liter Cap Tikus Ilegal Hasil Operasi Pekat Samrat 2025
Hukrim

Polres Kepulauan Sitaro Musnahkan 3.000-an Liter Cap Tikus Ilegal Hasil Operasi Pekat Samrat 2025

Senin, 30 Juni 2025
Pemprov Sulut Genjot Swasembada Pangan Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Sulut

Pemprov Sulut Genjot Swasembada Pangan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Sabtu, 28 Juni 2025
Gubernur Yulius Stevanus Hadiri Perayaan 121 Tahun Pekabaran Injil dan HUT ke-75 GMIBM di Bolmong
Sulut

Gubernur Yulius Stevanus Hadiri Perayaan 121 Tahun Pekabaran Injil dan HUT ke-75 GMIBM di Bolmong

Sabtu, 28 Juni 2025
TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri
Hukrim

TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

Kamis, 22 Mei 2025
Gubernur Yulius Selvanus Lepas Jemaah Haji Sulut: Pesan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan
Sulut

Gubernur Yulius Selvanus Lepas Jemaah Haji Sulut: Pesan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Rabu, 21 Mei 2025
Next Post

Tahapan Pencalonan Pilkada Bolsel 2024 Mulai Disosialisasikan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

Kamis, 22 Mei 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

Kamis, 12 Juni 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Anggarkan Rp36 Juta di Dandes Jadi Bukti Kepedulian Pemerintah Kampung Laingpatehi Terhadap Pendidikan

Anggarkan Rp36 Juta di Dandes Jadi Bukti Kepedulian Pemerintah Kampung Laingpatehi Terhadap Pendidikan

Rabu, 18 Oktober 2023
Sukses Tekan Kemiskinan Ekstrim, Bolsel Dapat Insentif Fiskal Rp6,3 Miliar

Sukses Tekan Kemiskinan Ekstrim, Bolsel Dapat Insentif Fiskal Rp6,3 Miliar

Kamis, 9 November 2023
Hadiri Acara Halal Bihalal di Masjid Al-Jihad Ulu Siau, Ini Pesan Penting Bupati Chyntia I Kalangit

Hadiri Acara Halal Bihalal di Masjid Al-Jihad Ulu Siau, Ini Pesan Penting Bupati Chyntia I Kalangit

Minggu, 27 April 2025
20 Anak Berprestasi di Tagulandang Terima Beasiswa dari Bank SulutGo

20 Anak Berprestasi di Tagulandang Terima Beasiswa dari Bank SulutGo

Selasa, 20 Agustus 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.