Baklak.News, SITARO — Dalam upaya menghadirkan pesta demokrasi yang lebih paripurna, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), memperpanjang kembali waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup).
Adapun masa perpanjangan ini berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 1-3 September 2024.
Menurut Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, dibukanya kembali pendaftaran Cabup-Cawabup dikarenakan pada tahapan sebelumnya hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.
“Di tahapan kemarin sampai pada batas waktu yang sudah ditetapkan, hanya satu pasangan bakal calon yang datang mendaftar yakni pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng. Nah, karena yang daftar hanya satu, maka kita perpanjang lagi waktu pendaftarannya,” kata Kaaro, Jumat (30/8/2024) malam.
Namun, kata dia lagi, sebelum sampai pada tahapan perpanjangan waktu pendaftaran, didahului dengan tahapan sosialisasi yang melibatkan unsur partai politik (Parpol).
“Sebagai rujukan dari tahapan ini (Perpanjangan waktu pendaftaran) adalah Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Kemudian juga Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024,” terangnya.
“Poinnya ialah partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon masih bisa melakukan pendaftaran selama masa perpanjangan,” sambungnya.
Ditanya soal waktu pelayanan untuk tahapan ini, ia menyebutkan kurang lebih sama dengan tahapan sebelumnya.
“Hari pertama dan kedua yakni tanggal 1 dan 2 (September), kita buka jam 08.00 Wita, dan ditutup jam 16.00 Wita atau jam 4 sore. Sedangkan di hari terakhir (3 September), kita buka jam 08.00 Wita dan ditutup lagi satu menit jam 12 tengah malam,” urainya.
Ia berharap, dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, Parpol yang masih bisa mengusung calon boleh segera melakukan pendaftaran.
“Pastinya, kami KPU (Sitaro) terbuka untuk siapa saja yang ingin mendaftar, asalkan bisa memenuhi ketentuan yang disyaratkan,” kuncinya.
Sekadar diketahui, merujuk pada hasil perolehan suara pada Pilcaleg 14 Februari lalu, ada 3 Parpol yang sangat berpeluang untuk mengusung calon yakni Golkar (Tanpa koalisi), Nasdem dan Gerindra (wajib berkoalisi). (gustap)