BAKLAK.NEWS, SITARO — Batas akhir pengajuan berkas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (SITARO) telah ditetapkan yakni 18 Desember 2025.
Oleh karena itu, Bupati Chyntia I. Kalangit, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SITARO, Jacson Baginda, meminta para PPPK agar segera menindaklanjuti hal ini.
“Saya minta teman-teman PPPK segera isi Daftar Riwayat Hidup kemudian unggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada portal SSCASN, paling lambat 18 Desember 2025.
Ini penting, karena Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tidak dilengkapi, maka peserta dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri,” kata Baginda, Senin (15/12/2025).
Selain DRH, kata dia lagi, para PPPK Paruh Waktu juga wajib menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat peserta bertugas.
“Ini juga syarat mutlak sehingga wajib dikantongi oleh semua teman-teman PPPK Paruh Waktu,” sebutnya sembari menegaskan bahwa tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.
“Bagi yang ingin mendapat informasi lebih sehubungan dengan PPPK Paruh Waktu (2025), bisa ikuti perkembangan informasi di kanal resmi Facebook BKPSDM SITARO,” tutupnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan penetapan kebutuhan, total alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini berjumlah 76 formasi, dengan rincian 2 formasi tenaga guru, 7 formasi tenaga kesehatan, dan 67 formasi tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah. (**)

















