BAKLAK.NEWS, MINUT — Dugaan adanya praktek monopoli lapak di pasar Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mencuat.
Betapa tidak, penelusuran wartawan media ini menemukan jika ada seorang pedagang yang diduga menguasai lebih dari 1 lapak lalu disewakan kepada pihak lain.
“Yang bersangkutan (JEF) diduga kuat menggunakan tiga lapak kayu di sini (Pasar Airmadidi), tepatnya di area dekat taman dan dari tiga lapak itu, dua diserahkan kepada pedagang lain untuk berjualan dengan dikenakan biaya bulanan secara pribadi beliau,” ungkap salah seorang petugas pasar, Jumat (24/1/2026).
Diungkapkannya lagi, biaya bulanan yang ditarik oleh JEF dari pedagang lain, tidak masuk ke kas pengelola pasar dalam hal ini PUD Klabat. Sebaliknya, masuk ke kantong pribadi.
“Padahal, sesuai ketentuan, biaya retribusi lapak kayu sebesar Rp108.000 per bulan wajib disetorkan kepada pihak pengelola. Tapi, kenyataannya tidak demikian,” tambahnya.
Tak hanya itu, Oknum pedagang tersebut juga tercatat menunggak pembayaran retribusi selama 5 bulan untuk 2 lapak yang diserahkannya ke dua pedagang lainnya yang dia tarik setoran.
Jika dihitung, 2 lapak selama lima bulan, total tunggakan yang harus disetorkan ke pihak pasar mencapai Rp1.080.000.
“Situasi inilah yang kemudian kami anggap memicu salah pengertian antara beliau (JEF) dengan mandor pasar saat penagihan kemarin,” ujarnya.
Meski begitu, Direktur Utama PUD Klabat melalui Kepala Pasar (Kapas) Airmadidi, Rio Panambunan, menjelaskan jika pihaknya telah mempertemukan pedagang dan mandor yang sempat bentrok itu.
“Masalah itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sudah dipertemukan dan sudah saling memaafkan,” ujar Rio.
Sementara, terkait tunggakan retribusi, ia menyebutkan bahwa pedagang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk melunasi pembayaran setelah menerima dana kumpulan dalam waktu dekat.
Ia juga menjelaskan secara rinci ketentuan retribusi resmi di Pasar Airmadidi.
Untuk lapak meja kayu dikenakan biaya Rp108.000 per bulan dan Rp13.700 per hari pasar, sementara kios dikenakan Rp300.000 per bulan termasuk penerangan, serta Rp23.000 per hari pasar.
Di satu sisi, menanggapi pertanyaan terkait penarikan retribusi bagi pedagang di luar kompleks pasar, Rio menjelaskan bahwa sesuai aturan, pedagang yang berjualan dalam radius 500 meter dari Pasar Airmadidi tetap dikenakan retribusi.
Untuk dasar hukumnya terdapat dalam PERBUP 23 THN 2022 tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat.
“Dulu sempat tidak ditagih, namun setelah aturan diberlakukan kembali, maka pedagang di sekitar pasar tetap dikenakan bea. Karena tanpa adanya pasar, tidak mungkin ada aktivitas jual beli di lokasi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi di luar area pasar tidak bersifat memaksa dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang.
“Kami tetap menarik bea sesuai aturan, namun tidak memaksakan jumlahnya. Pembayaran dilakukan semampunya dan bervariasi,” pungkasnya. (**)
















