BAKLAK.NEWS, SITARO — Sebanyak 17 kendaraan roda dua terjaring dalam operasi yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Tagulandang, Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (SITARO), untuk menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong (racing), Kamis (5/2/2026) pagi.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan.

Pantauan wartawan media ini, operasi dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Yaski M. Malado, S.Sos, dan dimulai di sejumlah ruas jalan utama hingga kawasan sekolah yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan patroli mobile/keliling untuk menjangkau area lain.
“Para pelanggar diperintahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Proses ini diawali dengan menghancurkan knalpot brong yang digunakan. Jika knalpot brong tidak dihancurkan, kendaraan akan ditahan dan pemiliknya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas IPTU Yaski.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan Polsek Tagulandang terhadap Operasi Keselamatan Samrat 2026, yang menitikberatkan pada penertiban kendaraan bermotor dan pengawasan spesifikasi teknis kendaraan.

Ia juga menegaskan akan terus melaksanakan patroli secara rutin untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Penegakan aturan ini dilakukan demi kebaikan bersama. Karena itu kami tentunya meminta dukungan dari semua pengguna jalan, untuk dapat menjadi pelopor keselamatan dan kenyamanan dalam berlalulintas,” harapnya.
Sementara itu, Ken Sasombo, warga Tagulandang, merespons positif apa yang telah dilalukan oleh pihak polsek Tagulandang ini, warga terhadap operasi ini ia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polsek.
Ia menilai penggunaan knalpot brong selama ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.
“Kami berharap penertiban dapat diperluas, tidak hanya menyoroti knalpot brong, tetapi juga perangkat suara berlebihan pada kendaraan lain maupun mobil penumpang, yang sama-sama mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (gustap)















