Baklak.news, Bolsel— Pemkab Bolsel resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Senin, 12 Januari 2026.
Penerapan FWA bertujuan menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sekda Arvan Ohy menegaskan bahwa FWA bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin kerja bagi ASN.
“FWA bukan waktu libur. Fokus utama tetap pada output dan kinerja. Fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi produktivitas maupun tanggung jawab ASN,” tegas Arvan.
Pelaksanaan FWA, kata Arvan, akan dia awasi secara ketat oleh masing-masing pimpinan OPD. ASN yang tidak dapat dihubungi selama jam kerja berpotensi dicabut hak fleksibilitas kerjanya.
“Pimpinan OPD bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan ASN. Jika tidak dapat dihubungi, hak FWA dapat dicabut,” kata Arvan.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang mengikuti FWA tetap wajib mengikuti apel pagi dan apel sore secara daring, dan melaksanakan absensi melalui aplikasi SI-BERKA, apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu.
“Meski FWA, ASN harus dan siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu untuk tugas kedinasan,” kata Arvan.
Namun, ASN yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja ASN sekaligus menjaga mutu pelayanan publik tetap optimal,” kata Arvan. (*)

















