BOLSEL— Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan jabatan fungsional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terima surat keputusan (SK), Jumat, 20 Mei 2022.
SK PPPK diserahkan Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru, di Lapangan Futsal, Kompleks Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.
PPPK yang menerima SK terdiri dari 78 guru dan 3 jabatan fungsional.
Penyerahan SK berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2021.
Dari 364 kuota yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 81 yang lolos seleksi.
Bupati Hi Iskandar Kamaru mengucapkan selamat kepada PPPK yang menerima SK.
“Selamat bagi yang sudah menerima SK. Segera bekerja dan menyesuiakan diri dengan lingkungan kerja masing-masing,” kata bupati.
Bupati Hi Iskandar Kamaru berpesan, para PPPK guru dan fungsional bekerja sepenuh hati, bertanggungjawab, berdedikasi dan professional.
“Tunjukkan pengabdian kalian. Sesuai regulasi dalam PP nomor Sembilan puluh Empat, status PPPK sama dengan ASN,” kata pasangan Wabup Deddy Abdul Hamid ini.
Bupati juga meminta Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) dijadikan langkah awal pengabdian kepada daerah
“Kebutulan penyerahan SK hari ini, bertepatan dengan Harkitnas, maka saya mengajak kita semua menjadikan momentum ini sebagai motivasi mengoptimalkan pengabdian dan perlayanan untuk daerah, khususnya masyarakat,” kata bupati.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Ahmadi Modeong mengatakan, kinerja PPPK ini akan dievaluasi setiap tahun, dan akan menerima sanksi jika melanggar disiplin.
“PPPK akan menerima hak seperti ASN, mereka juga akan menerima sanksi apabila melanggar disiplin. Sama seperti ASN,” kata Ahmadi.
Kegiatan terut dihadiri, Asisten III Rikson Paputungan, Staf Ahli Bupati dan para pimpinan OPD. (Adve)