Baklak.news KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) kepada para lurah dan sangadi.
Tatong juga menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan kartu retribusi sampah Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan tersebut berlangsung di di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Rabu, 29 Maret 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, pimpinan cabang BNI Kotamobagu Gracia Esther Karamoy, perwakilan PT. Bank SulutGo, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.
Dikatakannya, indikator kemampuan daerah tergantung pada kemampuan untuk membiayai operasional pemerintahan dan untuk menopang pemerintahan dibutuhkan anggaran.
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah pendapatan asli daerah yang didalamnya adalah PBB dan retribusi-retribusi lainnya yang sah dan telah memiliki payung hukum,”katanya.
Tatong menginstruksikan seluruh lurah dan sangadi di Kota Kotamobagu meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB.
“Diterima SPPDT Tahun 2023 ini,segera menyusun rencana penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan, melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi terhadap pencapaian target PBB di desa dan kelurahan masing –masing,” katanya.
Ia juga meminta para lurah dan sangadi melakukan inventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Sehingga apa yang menjadi target capaian untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Kotamobagu pada tahun 2023, akan dapat tercapai,” kata Tatong (*)