Baklak.news,KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang keras menambah libur cuti lebaran.
Hal ini ditegaskan Pemkot Kitamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP).
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengeluarkan pernayataan resmi terkait sanksi bagi di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang menambah masa libur.
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarida, Rabu, 25 April 2023.
Lebih lanjut Sarida mengatakan terkait sanksi bagi ASN yang menambah masa libur yakni berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” pungkasnya. (*Kalvin)