BAKLAKNEWS,MANADO – Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Megamas Manado pada hari Minggu, 8 Oktober 2023. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers di Polresta Manado, didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono pada Selasa (10/10/2023).
Menurut Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, kejadian tersebut terjadi pada pukul 04.00 di depan Indomaret Point. Identitas pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan adalah EGR (21) dan BT (20), berdasarkan laporan polisi.
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa korban bernama Givenche K Tumbel (23). “Saat korban sedang menunggu pacarnya membeli makanan di dalam mobil, ada seorang pria mendekati korban yang akhirnya memicu adu mulut. Tak lama kemudian kedua tersangka datang dan menikam korban hingga mengalami 9 luka tikaman di perut, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan,” ungkap Kasat.
Tim Bravo berhasil mengamankan para tersangka setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Mitra. “Para tersangka mengakui peristiwa itu terjadi karena salah paham. Dua bilah pisau jenis badik yang digunakan pelaku berhasil diamankan, bersama dengan pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Selain itu, mobil Daihatsu Xenia DB 1585 JB warna putih juga turut diamankan,” tambah Kasat.
Kedua tersangkasudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim mengharapkan penanganan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.