Baklak.news, MINUT — Apresiasi tinggi layak diberikan kepada aparat penegak hukum di Polres Minahasa Utara (Minut).
Ini seiring dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba yang mengungkap sekaligus menangkap pelaku pemasok ganja ke tanah Tonsea.
Dia adalah JC alias Chris (33), warga Bandar Lampung, yang berdomisili di Perum Agape Griya Tumaluntung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan JC, polisi juga mengamankan J alias John, penambang di Tatelu.
“Kasus ini masih sedang kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat,” kata Wakapolres Minut, Kompol Sugeng W. Santoso, saat konferensi Pers, Selasa (19/12/2023) sore.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, menurut Sugeng, bermula dari informasi adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang tujuan Minahasa Utara, melalui pesawat via Bandara Soekarno Hatta Jakarta di tanggal 13 Desember 2023.
“Informasi itu kami terima sehari sebelumnya yakni tanggal 12 (Desember 2023),” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Unit Narkoba Polres Minut yang dipimpin oleh IPDA Hevry Samson, SH, langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Pertama tim memantau pergerakan pengiriman barang dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke gudang, selanjutnya dari gudang di Manado di bawa ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi,” urainya.
“Setelah mengantongi alamat yang dituju paket tersebut, sekitar pukul setengah lima (Tanggal 13 Desember 2023), tim kita sudah berada di sekitar alamat penerima barang yakni di Perumahan Agape Griya B5 No.21 Tumaluntung, atas nama Bas Ando,” sambungnya.
Selanjutnya, tak berselang lama setelah kurir menyerahkan barang kepada penerima, tim langsung melakukan penyergapan ke dalam rumah.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang di dalamnya berisi ganja,” tuturnya.
“Berat kotornya dua kilogram, namun setelah kami timbang menggunakan timbangan pegadaian didapati beratnya kurang lebih 1,4 kilogram,” tambahnya.
Ditambahkannya lagi, JC diamankan bersama barang bukti 1 paket ganja plus 1 unit handphone. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sekedar diketahui, JC mendapatkan barang terlarang tersebut dengan membayar senilai Rp3 juta EZ (Erlan Zazuli) yang beralamat di Binjai, Sumatera Utara.
(*)