Baklak.News, MINUT — Permohonan perpanjangan izin operasional Koperasi Batu Emas di desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut), yang tak kunjung direspons instansi terkait, bakal bermuara ke lembaga DPRD.
Informasi yang diterima media ini, masyarakat lingkar tambang didukung oleh tokoh-tokoh lokal serta sejumlah LSM dan Ormas, telah sepakat menyurat ke Wakil Rakyat dalam hal ini DPRD Sulut.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Mario Fredriek Ekel, SH, salah satu pengurus Koperasi Batu Emas.
“Kita ingin meminta kepastian hukum sekaligus mencari titik terang apa alasannya sehingga sampai saat ini perpanjangan izin operasional Koperasi Batu Emas tak kunjung diterbitkan padahal dokumen yang kami ajukan sudah lengkap,” kata Fredriek, Senin (2/4/2024) sore.
Dikatakannya lagi, lewat permintaan hearing ini, pihaknya berharap nantinya semua persoalan yang menghambat terbitnya dokumen perpanjangan izin operasional Koperasi Batu Emas boleh terurai.
“Tidak ada muatan-muatan lain selain kita meminta sekaligus berharap agar persoalan ini segera menemui solusi kongkret, karena ini bersinggungan langsung dengan nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup keluarga mereka dari hasil tambang,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Adat Desa Tatelu, Tonaas Wangko Ishak Tambani berharap agar pemerintah Sulut, dapat memberi atensi serius terhadap apa yang sudah sering disuarakan masyarakat penambang di tambang rakyat desa Tatelu.
“Pastinya, kita akan terus perjuangkan ini sampai ada titik terangnya, bahkan sampai dokumen perpanjangan izin operasional diterbitkan,” tegas Tambani.
Di satu sisi, pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, mengatakan jika persoalan ini bukan soal pihaknya lamban atau bahkan mengabaikan permohonan perpanjangan izin operasional, namun lebih kepada aturan terkait penataan Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) yang harus menunggu surat Menteri ESDM.
“Terkait penetapan IPR, kita menunggu surat Menteri ESDM,” singkatnya.
Jika tidak ada aral melintang, Rabu 3 April 2024, surat permohonan hearing masyarakat lingkar tambang akan diajukan ke DPRD Sulut. (*)