MANADO – Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan sepasang kekasih, YP alias Anes (25) dan AM alias Ayu (20), keduanya warga Tandurusa, Aertembaga, Bitung, yang tak lain merupakan spesialis pencuri barang elektronik (curanik). Kedua tersangka ditangkap di ruas Jalan Raya Aertembaga, Kamis (8/4/2021) siang.
Berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bitung dan Polsek jajaran, pasangan tak resmi tersebut telah sering beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bitung.
Salah satunya di rumah Finy Meilin Dohanis, warga Pakadoodan, Maesa, Bitung, Rabu (10/03/2021), sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka mencuri dua buah hand phone milik korban, yakni Vivo Y12 warna biru dan Realmi 5i warna hijau. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta.
Saat beraksi, kedua tersangka berbagi peran. Anes sebagai ‘eksekutor’, sedangkan Ayu menunggu di luar rumah korban sambil memantau situasi sekitar TKP. Dini hari itu Anes masuk lewat jendela sebelah kiri ruang tamu yang tidak terkunci.
Kemudian menggasak dua hand phone tersebut yang sedang di-charge di atas meja. Sejurus kemudian Anes keluar lewat jendela yang sama, lalu memberikan dua hand phone curian tersebut kepada Ayu. Setelah itu keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Keesokan harinya, Ayu menjual hand phone Vivo Y12 kepada seorang pria berinisial AH, seharga Rp400 ribu. Sedangkan hand phone Realmi dipakai oleh Anes. Untuk hand phone Vivo dan uang hasil penjualan sudah disita. Namun hand phone Realmi sudah rusak berat saat Anes mengalami kecelakaan.
Lantaran ketakutan dikejar polisi, keduanya pun tidur bahkan tinggal di lahan TPU Aertembaga Dua, juga di TPU lain yakni di Bitung Barat. Tersangka Anes terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ oleh petugas, karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan.
Informasi diperoleh, kedua tersangka kerap mengincar rumah semi permanen yang pintu atau jendelanya tidak tertutup rapat, dan beraksi antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari, saat korban tertidur pulas.
Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengungkap lima TKP lainnya di wilayah Kota Bitung. Antara lain di Wangurer Barat, Wangurer Utara, Wangurer Timur, Girian Permai, dan Sagerat Weru Dua.
Hasil dari pengembangan ini pula, tim mengamankan total barang bukti berupa 20 buah hand phone berbagai merek, 1 buah notebook (laptop) merek Toshiba, uang tunai hasil penjualan hand phone Vivo sebesar Rp. 400 ribu, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat beraksi.
Rinciannya, 8 buah hand phone disita dari pria berinisial AH, 4 buah disita dari seorang warga Kakenturan Satu, Maesa, serta 8 buah hand phone lainnya termasuk 1 notebook disita dari seorang warga Mawali, Lembeh Utara, Bitung. Para terduga penadah tersebut juga sudah diketahui identitasnya.
Diduga kuat, sepeda motor tanpa nomor polisi yang turut disita tersebut juga dibeli tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang bukti lainnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Sesuai laporan dan informasi dari Polres Bitung, kedua tersangka selalu beraksi bersama-sama sejak tahun 2018 silam,” ujarnya, Sabtu (10/4/2021) pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka Anes juga pernah terlibat kasus asusila dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka, TKP maupun barang bukti lainnya,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)