BAKLAK.NEWS, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menuntut terdakwa Noval Nur alias Opal (40) dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut JPU Opal melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. “Barang bukti berupa satu buah flash disk berwarna hitam yang berisi dua video terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Syors Mambrasar.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan kematian korban merupakan faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatannya, penyesalan, dan permintaan maaf kepada keluarga korban merupakan faktor yang meringankan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU.
Setelah persidangan, tim penasihat hukum Opal, Vebry Tri Haryadi menganggap tuntutan JPU adalah hak penuntut umum sesuai dengan dakwaan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah pembelaan terpaksa. Seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan keterangan saksi yang kami hadirkan. Jaksa tampaknya tetap mengacu pada keterangan awal dari BAP pihak kepolisian,” ungkap Penasihat Hukum.
Vebry Tri menambahkan, JPU seharusnya benar-benar mengacu pada fakta persidangan. Keterangan saksi harus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Karena mereka memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujar Vebry.
Diketahui, Indra Matheos alias Bemo tewas akibat tindakan pembunuhan oleh Noval Nur alias Opal. Kejadian pembunuhan di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan 2, Manado, pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, Opal dan Bemo terlibat perkelahian, yang berujung pada duel hingga senjata tajam Opal menembus jantung korban.