Baklak.News, SITARO — Proses pencalonan yang transparan dan akuntabel, merupakan kunci suksesnya Pemilukada yang berdasarkan asas Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Stevanus Kaaro, SH, saat membuka rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (30/8/2024).
“Lewat kegiatan ini, kami ingin memastikan semua stakeholder ataupun pihak yang terlibat dalam pemilihan umum memahami betul tahapan dan persyaratan pencalonan dengan baik,” kata Kaaro.
Dikatakannya lagi, momentum ini juga akan menjadi parameter suksesnya pelaksanaan Pemilukada serentak tanggal 27 November mendatang.
“Oleh karena itu, kehadiran bapak ibu sekalian yang mewakili berbagai elemen masyarakat ini, menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam menyukseskan Pemilukada serentak nanti,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka dari tanggal 27-29 Agustus nanti.
“Jadi tahapan pendaftaran ini akan kami buka selama tiga hari yakni tanggal 27-29 Agustus 2024,” sebutnya sembari berharap waktu yang tersisa ini boleh dimanfaatkan oleh Parpol untuk menyiapkan jagoannya di pesta demokrasi nanti.
Sekadar diketahui, rapat koordinasi dan sosialisasi ini digelar selama 2 hari yakni 30-31 Agustus 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, jajaran KPU, dan insan pers. (gustap)