Baklak.News, SITARO — Peristiwa penganiayaan yang berujung pada pembunuhan kembali terjadi di Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Minggu (25/8/2024).
Sumber resmi media ini menyebutkan jika peristiwa naas itu bermula dari pesta Miras 4 lelaki yakni Rivat, Meikel, Rekly dan Adrian, di rumah Kel. Dawid-Dalihade, di Lansi, Kelurahan Tatahadeng pada Minggu malam.
Kira-kira pukul 23.20 WITA, suasana yang sebelumnya penuh keakraban, perlahan mulai memanas. Hal ini bermula dari cekcok antara lelaki Rivat (19) dengan Meikel (24).
Diduga akibat sudah tak mampu lagi menahan diri akibat pengaruh Miras, pertikaian pun terjadi.
Rivat yang sudah emosi langsung mengambil dodutu (alat pengulek cabai), lalu menyerang ke arah wajah Meikel.
Awalnya Meikel masih sempat menghindar dan lari, namun pada akhirnya tetap tak bisa berbuat apa-apa.
Imbasnya, benda tumpul yang ada di tangan Rivat yakni dodutu langsung menghantam kembali kepala Meikel sebanyak 2 kali. Kondisi ini sontak membuat Meikel tak berdaya lagi.
Aparat kepolisian dan Polsek Siau Timur, yang mendapat informasi tersebut, langsung bergerak menuju TKP mengamankan pelaku Rivat bersama barang bukti.
Sementara itu, sekitar pukul 02.20 dini hari, korban Meikel dibawa ke Puskesmas Ulu. Namun, karena kondisinya terus memburuk, korban langsung dirujuk ke RSUD Lapangan Sawang.
Namun, malang tak bisa ditolak, tak berselang lama, korban Meikel menghembuskan nafas terakhir.
Kapolres Sitaro, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Rofli Saribatian, turut membenarkan adanya kejadian naas itu.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, sedangkan korbannya sudah meninggal,” kata Saribatian sembari menambahkan, pelaku dituntut dengan Pasal 338 subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gustap)