Baklak.News, SITARO — Setelah melewati tahapan penelitian terhadap berkas pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, termasuk perbaikan syarat administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), kini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, SH, mengatakan bahwa tahapan ini akan berlangsung mulai tanggal 15-18 September 2024.
Adapun yang menjadi landasan dari tahapan ini adalah Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk mekanisme dalam memberi masukan dan tanggapan, kita siapkan dua opsi atau cara yakni pertama bisa akses lewat internet pada laman https://infopemilu.kpu.go.id, kemudian masuk ke fitur tanggapan,” kata Kaaro, Sabtu (14/9/2024) pagi.
Cara yang kedua, sambung dia, yakni bisa langsung ke kantor KPU (Sitaro) Jl. Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Siau Barat.
“Cara yang kedua ini juga sama di mana pemberi tanggapan akan mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK, kemudian menyerahkannya kepada petugas yang standby di KPU,” terangnya.
Ia berharap, dengan dibukanya ruang untuk tanggapan, masyarakat negeri 47 pulau boleh memanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan perihal Paslon yang telah kami nyatakan memenuhi syarat, bisa manfaatkan ruang (tahapan) ini,” kuncinya.
Sekadar diketahui, setelah melalui tahapan penelitian berkas, ada 2 Paslon dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sitaro yakni Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng (pendaftar pertama) dan Chyntia I Kalangit-Heronimus Makainas (pendaftar kedua). (gustap)