Baklak.News, MINUT — Babak baru dalam dinamika politik pada perhelatan Pilkada Minahasa Utara (Minut), telah menyeruak. Hal ini seiring dengan diajukannya bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Petahana, Joune JE Ganda (JG), oleh Tim Hukum Bakal Calon Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK) serta 3 pengurus partai pengusung (Gerindra, PSI dan Nasdem) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Kamis (19/09/2024).
Menariknya, ternyata bukan hanya ke KPU Minut, laporan yang sama juga dibawa ke KPU Sulut.
“Kami datang ke sini (Kantor KPU Minut) untuk berdiskusi sekaligus melaporkan dan memasukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana yang melakukan pelanggaran sesuai UU Pilkada pasal 71 ayat 2 dan memasukkan bukti berupa SK pelantikan tanggal 22 Maret 2024,” kata Tim Hukum MJP-CK, Michael Jacobus, SH, MH, yang didampingi Supriyadi Pangellu, SH, MH.
Dikatakannya lagi, apa yang dilakukan petahana tanggal 22 Maret dan 17 Maret 2024 terbukti melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari Kemendagri.
“Begitu juga saat pembatalan, kami mendapati terjadi perpindahan jabatan atau pergantian tanpa persetujuan Mendagri, ini sangat jelas ada dua kali pergantian. Dan bukti-bukti pendukung sudah kami KPU,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai UU pasal 71 ayat 5, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Sangat jelas di ayat 5, petahana yang melakukan pelanggaran sesuai ayat 2 dan 3, dikenai sanksi pembatalan oleh KPU,” tegasnya.
Ditegaskannya lagi, jika KPU tidak membatalkan petahana yang jelas-jelas melanggar UU, itu sama dengan KPU Minut sudah melanggar aturan yang ada.
“Saya kira dalam hal ini, tak perlu lagi menunggu rekomendasi Bawaslu, karena sudah jelas apa yang dilakukan petahana adalah melanggar ayat 2 atau ayat 3 di pasal 71. Dan penegasan itu ada pada ayat 5,” tegasnya lagi.
Pada kesempatan itu ia juga menyentil soal pasal 33 UU Administrasi Pemerintahan yang menyangkut pembatalan. Disebutkannya, itu berlaku di ranah administrasi pemerintahan.
“Karena di ranah pemilihan kepala daerah, itu digunakan UU Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat dengan sanksi ayat 5 yaitu pembatalan,” sebutnya sembari menambahkan dalam ilmu hukum lex specialis derogat legi generalis, yang artinya hukum atau ketentuan-ketentuan yang spesifik atau khusus mengesampingkan yang umum.
“Undang-undang yang generalis yaitu UU Administrasi dan Kepegawaian. Kalau tidak ada hubungannya dengan Pilkada itu menggunakan UU administrasi, kepegawaian dan ASN. Akan tetapi ketika masuk di ranah Pilkada, 6 bulan sebelum Pilkada maka varian hukum Pilkada atau UU Pilkada,” terangnya.
Oleh karena itu, merujuk pada UU Pilkada, kebijakan yang diambil petahana yakni 2 kali melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri yakni tanggal 22 Maret dan 17 April 2024, lagi ditegaskannya itu jelas sudah melanggar.
“Dengan kata lain, jika KPU tidak melakukan sesuai aturan, berarti KPU Minut akan mendapatkan konsekuensi Hukum. Tapi kami yakin KPU Minut memiliki integritas yang tinggi,” tutupnya.
Sekadar diketahui, kedatangan tim hukum MJP-CK bersama pengurus PSI Minut Steven Tumilantow dan sekretaris Novel Mewengkang, Sekretaris Gerindra Minut, Edwin Pungus, Sekretaris Nasdem Toar Pungus di KPU Minut diterima oleh ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Irene Buyung.
Sedangkan kunjungan tim ke KPU Provinsi Sulut diterima oleh Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Salman Saelangi dan ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu. (***)