Baklak.News, MINUT — Setelah sebelumnya membawa laporan dugaan pelanggaran petahana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut dan Sulut, tim kuasa hukum 3 partai pengusung pasangan bakal calon Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK), di bawah pimpinan Michael Jacobus, SH, MH, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (20/09/2024) pagi.
“Kegiatan kami hari ini sama seperti yang kami lakukan kemarin di KPU yakni mengajukan laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat 2 yang dilakukan kandidat petahana,” kata Jacobus.
Dikatakannya lagi, selain mengajukan laporan ke Bawaslu Minut, pihaknya juga berencana untuk mendatangi Kantor Bawaslu Sulut, dengan agenda yang sama.
“Memang pada masa tanggapan masyarakat sudah ada yang masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” bebernya.
Lebih jauh ia menyebutkan, berdasarkan Per-Bawaslu nomor 8 2020, Bawaslu aktif sifatnya ketika mendapatkan temuan atau laporan ada pelanggaran.
“Berharap dengan adanya tembusan laporan pelanggaran ketika ada penetapan calon, Bawaslu langsung secara aktif akan memproses pelanggaran, jadi tidak menunggu lagi laporan tapi langsung bekerja sesuai temuan atau tembusan laporan ini karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti,” tuturnya.
Ia berharap, dengan ditetapkan bakal calon petahana sebagai calon, saat itu juga kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
“Harapannya dengan adanya laporan ke KPU dan Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bisa berkoordinasi lebih efisien dengan temuan atau laporan ini, karena ini sudah sangat jelas,” katanya sembari menambahkan, pelanggaran yang dilakukan petahana Joune JE Ganda selaku tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri tanggal 10 Mei 2024.
Begitu juga surat penegasan dari Kemendagri, sambung dia, membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, itu sangat-sangat jelas.
“Masa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan 10 Mei 2024 dianggap sah, padahal bunyi UU Pilkada pasal 71 ayat 2 Secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar, namun dapat dikecualikan jika penggantian atau mutasi jabatan dilakukan SETELAH mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bukan lantik dulu baru minta persetujuan,” tutupnya. (***)