Baklak.News, SITARO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024, Sabtu (26/10/2024).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Sitaro nomor: 888/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024 (Lihat lampiran).
Sementara itu, Ketua KPU Sitaro melalui Kepala Divisi Teknis, Ibrahim Lihawa, menyebutkan jika jumlah ataupun besaran sumbangan yang diterima masing-masing pasangan calon tidaklah sama.
“Untuk Paslon nomor urut satu mendapat sumbangan dana kampanye lebih dari satu miliar (Rp1.301.000.000), dalam bentuk uang, yang bersumber dari pribadi calon. Sedangkan Paslon nomor urut dua mendapat sumbangan dalam bentuk barang dengan nilai hampir lima ratus juta (Rp487.344.000) yang sumbernya juga sama, yakni dari pribadi calon,” beber Lihawa.
Dengan diukumkannya LPSDK ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sumber dan besar dana kampanye yang diterima Paslon. (gustap)