Baklak.news, BOLMONG – Seorang ASN di lingkungan Pemkab Bolmong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 10.00 WITA.
ASN berinisial IWM ini adalah Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bolmong, dan diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa politik uang, untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Limi Mokodompit dan Welty Komaling (LMWK).
IWM diduga menyiapkan amplop berisi uang, kupon, dan kaus untuk memenangkan paslon nomor urut 3 tersebut. Kadis tersebut di-OTT bersama 2 orang lainnya yang diduga adalah timses, dan mereka langsung digiring ke Polsek Dumoga Barat.
Kapolsek Dumoga Barat saat dimintai tanggapan terkait OTT menyampaikan, pihaknya akan mengalihkan atau melimpahkan barang bukti dan pelaku ke Polres Bolmong, untuk ditangani lebih lanjut.
“Nanti di Polres yah pak, barang bukti dan oknum kadis akan kami limpahkan [kasusnya] di Polres Bolmong,” ujar Kapolsek.
Para pelaku diamankan di salah satu jalan yang ada di Desa Werdhi Agung. Saat diamankan, terdapat 199 amplop berisi uang bervariasi mulai dari pecahan Rp50 ribu dan Ro100 ribu, bersama dengan kupon dan kaus paslon LMWK.
Dikutip dari hukumonline.com, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara itu, pada Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana. (*)