Baklak.News, SITARO — Seiring dengan berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Diketahui, penerimaan LPPDK ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, Selasa (26/11/2024).
“Jadi, dua Paslon yang bertarung di Pilkada 27 November (2024) besok telah menyerahkan LPPDK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Laporan ini merinci dana yang diterima, sumber dana, serta pengeluaran yang digunakan selama masa kampanye,” kata Kaaro.
Dikatakannya lagi, setelah diterima oleh KPU, langka selanjutnya ialah verifikasi guna memastikan bahwa laporan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Transparansi dana kampanye merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu, serta mencegah adanya praktik penyalahgunaan dana dalam kampanye,” ujarnya sembari menyebutkan, LPPDK yang diserahkan oleh Paslon terdiri dari 2 komponen utama, yaitu laporan penerimaan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye.
Tak kalah penting dalam tahapan ini, sambung dia, yakni dalam laporan penerimaan, pasangan calon wajib mencantumkan semua sumber dana yang diterima, baik itu dari sumbangan pribadi, partai politik, maupun sumber lainnya yang sah menurut peraturan.
“Sementara pada laporan pengeluaran, pasangan calon harus merinci setiap penggunaan dana selama masa kampanye, termasuk biaya iklan, alat peraga, dan kegiatan lainnya,” tambahnya.
Di satu sisi, ia menyebutkan jika Paslon yang tidak menyerahkan LPPDK atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan hasil pemilihan atau denda administratif,” tegasnya.
“Dengan adanya penerimaan dan verifikasi LPPDK ini, diharapkan pesta demokrasi dapat berjalan secara demokratis, bersih, dan transparan,” kuncinya. (gustap)