SITARO — Polsek Tagulandang mengamankan seorang istri berinisial DN (61) karena menikam suaminya, RW (52), sesaat usai kejadian, pada Senin (20/12/2021) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Penikaman terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut, di Kampung Haasi Lindongan III, Tagulandang, Sitaro, Senin petang sekitar pukul 17.30 WITA,” ujarnya, Selasa (21/12) sore, di Mapolda Sulut.
Informasi diperoleh, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya korban yang saat itu dalam keadaan mabuk miras, memukul pelaku di ruang tamu.
“Korban sempat ditegur cucunya, lalu pelaku lari ke dapur dan kembali dipukul oleh korban. Sesaat kemudian, pelaku mengambil pisau dapur lalu menikam perut korban sebanyak satu kali,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Melihat kejadian itu, sang cucu langsung merebut pisau dari tangan pelaku, kemudian membawa korban ke Puskesmas Kisihang, Tagulandang Selatan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Tagulandang, dan rencananya korban akan dirujuk lanjut ke rumah sakit di Manado.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur sudah diamankan di Mapolsek Tagulandang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)