Baklak.news, SULUT – Setelah monitoring pada proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Sulut, Bawaslu Sulut memberikan keterangan terkait situasi 15 kabupaten/kota, Kamis, 28 November 2024.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh juga membenarkan proses pemungutan suara pada Pilkada Sulut 2024 berjalan kondusif, dan seluruh masyarakat dapat datang ke TPS untuk melaksanakan hak pilihnya.
“Catatan kami pada hari pemungutan suara, langsung disampaikan ke teman-teman KPU jika ada temuan dan informasi, dan semua itu langsung ditindaklanjuti oleh KPU Sulut,” katanya.
Ke depan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan memasuki tahapan rekapitulasi perhitungan suara di TPS secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota diikuti dengan penetapan hasil Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selanjutnya pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur akan dilakukan rekapitulasi sampai ke tingkat provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan dari proses distribusi logistik hingga patroli proses pencoblosan di beberapa TPS, pihaknya secara keseluruhan mendapatkan informasi proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik.
“Kami meyakini berkat dukungan banyak pihak seperti Forkopimda, Bawaslu, media, paslon, tim kampanye dan pemilih di Sulut sehingga pelaksanaan pungut hitung lancar,” ujar Kenly.
Menurutnya, ada 4.400 TPS yang ditangani oleh 52.000 petugas KPU dan Bawaslu lebih dari 13.000 petugas, serta TNI/Polri sehingga pekerjaan ini ditangani dengan baik.
“Kami juga mengapresiasi semua pihak yang membantu kami dalam pekerjaan ini, pertama dalam sejarah Pilkada yang dilaksanakan secara serentak,” jelas Kenly.
Lanjutnya, dikerjakan secara kolosal dengan ratusan ribu petugas, tentu ada kendala teknis apalagi proses pemungutan suara di beberapa tempat terjadi hujan deras, sehingga beberapa TPS sempat terendam air namun tidak berdampak pada logistik.
“Setelah ini ada pergeseran logistik ke kantor PPK untuk proses rekapitulasi dan sesuai jadwal kami akan mulai tanggal 28 November hingga 15 Desember 2024,” katanya.
Proses ini akan dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi setelah itu masuk ke tahap penetapan.
“Mudah-mudahan proses rekapitulasi yang kami lakukan yang sesuai dengan ketentuan, bahwa perhitungan rekapitulasi dan penetapan harus berjenjang dan manual,” katanya.