Baklak.News, SITARO — Tidak mau ketinggalan dengan kampung lain yang telah menggelar sosialisasi hukum terkait tindak pidana korupsi, Pemerintah Kampung Birakiama, Kecamatan Tagulandang Selatan, juga ikut menggelar kegiatan yang erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa.
Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) Birakiama, Wolter Takakobi, dalam penyampaiannya saat ditemui di lokasi kegiatan, mengatakan bahwa sosialisasi ataupun penyuluhan hukum ini merupakan salah satu agenda yang kerja yang telah ditata oleh pihaknya dalam pengelolaan dana desa tahun 2024.
“Jadi dalam musyawarah rencana kerja tahun 2024 ini, yaitu dalam bidang pemberdayaan, sosialisasi hukum ini sudah kita tata. Dan kebetulan baru dilaksanakan pada bulan Desember ini,” kata Takakobi, Selasa (10/12/2024).
Ia mengatakan, alasan pihaknya menggelar kegiatan ini, karena sejatinya, tidak ada seorang pun di dunia ini yang ingin tersandung masalah hukum, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
“Meski selama ini kampung Birakiama, tidak ada temuan yang serius alam hal pengelolaan keuangan desa, akan tetapi apa salahnya jika kami meminta arahan ataupun petunjuk Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Meski demikian, ia sendiri tidak menampik jika Bimtek tentang pengelolaan keuangan juga sering digelar oleh pihak APIP dan dinas PMD.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Sitaro IPDA Rekky Madoa, SH, selaku narasumber kegiatan mengatakan dalam penyuluhan hukum ini, selain mendapat pemahaman soal pencegahan korupsi, para peserta juga dibekali soal tata cara ataupun pengetahuan terkait penyelesaian masalah yang terjadi di kampung.
“Karena itu, sangat berharap setelah ini, kita semua bisa paham, sehingga pada implementasinya tidak ada lagi temuan yang menyebabkan atau berujung pada tersandung masalah hukum. Entah itu soal pengelolaan dana desa ataupun persoalan lainnya,” kuncinya. (gustap)