Baklak.News, SITARO — Nasib anggota DPRD Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Bob N Janis (BNJ), sedang diujung tanduk.
Politisi Golkar yang terpilih dari Dapil II Siau Timur dan Siau Timur Selatan ini, terancam dieksekusi alias dipecat.
Hal ini seiring dengan semakin menguatnya desakan dari akar rumput yang merasa perjuangan mereka mendukung Paslon yang diusung Golkar, Chyntia I Kalangit-Heronimus Makainas (CHIKA-BERANI) di Pilkada Sitaro, telah dikhianati oleh BNJ.
Diketahui, BNJ diduga kuat terlibat kasus dugaan politik uang yang ironisnya uang yang berasal dari sakunya ini akan digunakan untuk memenangkan Paslon yang justru menjadi lawan CHIKA-BERANI yakni Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng (YESTO) yang diusung koalisi PDIP dan Perindo.
Informasi yang dirangkum wartawan media ini, terbongkarnya indikasi pengkhianatan BNJ terhadap partai Golkar terungkap setelah Tim Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil melakukan OTT kepada oknum SM, yang belakangan diketahui adalah orang suruhan BNJ.
Dari tangan SM, Tim Gakkumdu berhasil mengamankan uang senilai Rp6 juta yang diakuinya berasal dari BNJ.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada pendukung BNJ saat maju Pilcaleg Februari lalu, agar memilih Paslon YESTO.
Keterlibatan BNJ di kasus dugaan politik uang tersebut kian menguat setelah dirinya mangkir dari panggilan klarifikasi dari aparat penegak hukum, termasuk juga undangan klarifikasi yang dilayangkan DPD II partai Golkar Sitaro.
Alhasil, kini BNJ yang telah masuk daftar pencarian oleh Polres Sitaro. (**)