BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM melakukan penertiban terhadap bangunan liar di Terminal Serasi dan Kompleks Ruko Srikandi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa bangunan liar tersebut sering dimanfaatkan oleh pedagang buah yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Bangunan liar ini digunakan oleh pedagang buah yang sering memanfaatkan badan jalan, sehingga menyebabkan gangguan arus lalu lintas. Kami berharap penertiban ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan tertib,” ujar Sahaya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman di sekitar Terminal Serasi dan Kompleks Ruko Srikandi, serta menjaga ketertiban fasilitas umum di Kota Kotamobagu.