BAKLAK.NEWS, MINUT — Gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Minahasa Utara (Minut), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terungkap saat pembacaan amar putusan, Selasa (4/2/2025) siang.
Menurut MK, tidak ada dalil pemohon yang dapat meyakinkan untuk kemudian sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Menariknya, pada momen krusial tersebut, keterangan tertulis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minut, ternyata turut memberi peran besar.
Pasalnya, MK menjadikan keterangan yang sudah disampaikan Rocky M Ambar Cs dalam persidangan sebagai pertimbangan sebelum merilis keputusan akhir.
Hal ini turut dibenarkan Ketua Bawaslu Minut, Rocky M Ambar, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) malam.
Dikatakannya, mahkamah berpandangan bahwa tidak ada dalil pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah karena dalil yang disampaikan pemohon baik terkait pasal 71 maupun terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, itu semua sudah diproses oleh Bawaslu Minut dan sudah diputuskan bukan sebagai pelanggaran pidana pemilihan, bukan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan bukan sebagai pelanggaran lainnya pemilihan.
“Semua ini telah kami sampaikan sebelumnya, dan pada akhirnya apa yang sudah kami sampaikan, itulah yang dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah,” kata Rocky dari balik saluran teleponnya.
Akan hal ini, ia mengaku bangga sekaligus mengapresiasi semua jajaran Bawaslu karena telah bekerja maksimal sehingga boleh ikut berkontribusi dalam keputusan final sengketa hasil Pilkada Minut.
Terkait pasal 71 UU 10/2016, sudah bukan sebagai pelanggaran pemilihan karena telah diproses dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu Minut dengan putusan bukan sebagai pelanggaran pemilihan.
“Demikian juga dengan dalil pemohon yang melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran dimana dalam pandangan Mahkamah, semua telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Minut dan dalam putusan Bawaslu Minut telah memutuskan dengan menyatakan bukan sebagai pelanggaran dalam pemilihan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan jika ini merupakan hasil kerja kelembagaan secara kolektif kolegial mulai dari tingkat pengawas TPS, pengawas desa, pengawas kecamatan maupun kami yang ada di kabupaten,” ujarnya.
Ia memastikan jika apa yang telah dituangkan lewat keterangan dan disampaikan ke Mahkamah, tidak ada yang ditambah maupun dikurangi.
“Itu juga adalah bukti dari kerja keras kelembagaan yang sudah dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta integritas,” kuncinya.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan tertulis yang sudah dijadikan pertimbangan pihak MK, maka sudah dapat diputuskan bahwa MK menolak permohonan sengketa hasil yang diajukan oleh MJPCK.
Dan dengan dibacakan amar putusan tersebut, demikian juga bahwa sudah secara resmi laporan sengketa yang diajukan itu sudah selesai. Ini artinya JGKWL lanjut 2 periode. (**)