BAKLAK.NEWS, MINUT — Publik Minahasa Utara (Minut) terlebih di media sosial (Medsos), dalam beberapa hari ini mendadak ramai membahas hasil seleksi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa di antara mereka nampak tidak puas dengan hasil yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minut selaku organisasi perangkat daerah yang paling bertanggungjawab terhadap urusan rekrutmen ini.
Bahkan, tudingan yang mengindikasikan adanya kongkalikong pun tak terhindarkan.
Salah satu alasan yang menjadi dasar tudingan tersebut yakni ada yang sudah lebih dari 2 tahun mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL), tapi tidak lolos.
Sementara, di antara nama-nama yang lulus verifikasi berkas, menurut mereka, tidak masuk data based Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terhadap beberapa tudingan miring ini, Kepala BKPSDM Minut, Yohanes JAC Katuuk, menilai terlalu berlebihan.
Menurut dia, pihaknya telah melaksanakan tiap tahapan yang ada sebagaimana instruksi BKN.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam proses rekrutmen PPPK ini, kami hanya menjalankan instruksi BKN. Dengan kata lain, ketika ada yang gugur pada tahapan ini (Seleksi Berkas), itu artinya mereka tidak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BKN,” kata Katuuk, Rabu (26/2/2025) sore.
Meski begitu, sambung dia, pihaknya juga masih memberi kesempatan kepada para mereka yang gagal lolos lewat masa sanggah selama 3 hari yakni tanggal 23-25 Februari 2025.
Menurut dia, momentum itu harusnya jadi kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil verifikasi.
“Sanggahan itu terbuka untuk semua. Dan ketika ada yang kurang puas atau bahkan tidak puas sama sekali, harusnya gunakan kesempatan itu,” ujarnya.
Disinggung soal penyebab yang mendominasi gugurnya para pelamar, ia menyebut salah satunya ialah syarat pas foto.
“Beberapa penyebab dokumen TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di antaranya adalah Surat Pernyataan Lima Point tidak sesuai format, Surat Lamaran tidak sesuai, Pengalaman kerja belum sesuai (Tak capai 2 Tahun) serta Ijazah Fotocopy harusnya Asli,” bebernya.
Selain itu, sambung dia, Transkrip Nilai Fotocopy harusnya asli, tapi ada yang hanya ajukan fotocopy.
Begitu juga dengan transkrip nilai, lembar pengesahan tidak terlampir.
“Begitu juga pas foto, ada yang hanya memakai kaos, seharusnya pakaian formal,” sebutnya sembari menambahkan adanya melamar pada formasi yang tidak linear dengan ijazah.
Nah, terhadap sejumlah temuan yang mengeliminasi beberapa pelamar, ia menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong.
“Dan kalaupun ada human error saat melakukan verifikasi, toh masih ada kesempatan lewat masa sanggah. Artinya, kami sangat membuka ruang kepada para pelamar,” kuncinya.
Sekadar diketahui, ada sekitar 146 peserta yang mengajukan sanggahan selama masa sanggah 23-25 Februari 2025.
Berikut rinciannya:
Teknis: 128
Kesehatan: 7
Guru: 11
(**)