BAKLAK.NEWS, MINUT — Keputusan Hukum Tua (Kepala Desa) Minaesa, Saprin Fanah, untuk tetap membangun di lahan orang tanpa mengantongi izin, menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, belakangan diketahui jika jauh sebelum proyek yang dianggarkan lewat dana desa tahun 2024 ini dikerjakan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengingatkan Hukum Tua perihal legalitas terhadap lahan yang nantinya akan menjadi lokus pekerjaan.
Bahkan, kabarnya ada momen di mana pihak BPD dengan tegas menolak proyek tersebut dilaksakan. Namun, anehnya meski sudah dicegat, tetap saja dieksekusi, bahkan Hukum Tua dengan lantang menyatakan siap pasang badan.
Imbasnya, proyek dengan alokasi anggaran lebih dari Rp100 juta ini kini telah dihentikan dan berpotensi mubazir.
“Setahu saya waktu itu BPD menolak jika pembangunan proyek wisata mangrove susur sungai itu dibangun di jaga sembilan namun Hukum Tua tetap ngotot. Ada apa?” beber warga sembari meminta namanya tak dipublis, Kamis (6/3/2025).
Menurut dia, alasan BPD menolak proyek tersebut sangat logis dan telah melewati pertimbangan matang.
“Sekarang kabarnya pemilik lahan telah meminta pekerjaan dihentikan, dan jika pada akhirnya proyek ini stop dan tidak bisa dilanjutkan, siapa yang mau ganti uang negara? Tentu hukum tua harus tanggung jawab,” sorotnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, telah memberi sinyal bahwa proyek tersebut berpotensi jadi temuan bahkan menimbulkan TGR.
“Saya sudah perintahkan pemerintah desa agar menemui pemilik lahan, dan mencari solusi, karena jika tidak maka akan berdampak pada Hukum Tua itu sendiri manakala ada pemeriksaan,” tuturnya.
Ia juga mengaku telah melihat dokumen sehubungan dengan legalitas lahan yang menjadi lokus proyek mangkrak itu.
“Dokumen mereka (Pemilik lahan) jelas menunjukkan itu milik mereka, sehingga jalan satu-satunya ialah pemerintah desa temui pemilik lahan dan bicarakan solusinya,” tutupnya.
Di sisi lain, berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap agar penyelesaian masalah ini dapat segera dilakukan dengan adil dan transparan, demi menghindari kerugian lebih lanjut baik bagi desa maupun negara. (**)