BAKLAK.NEWS, MINUT — Sikap Hukum Tua Minaesa, Saprin Panah, menolak menerima masukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perihal proyek Pembangunan Sarana Prasarana Wisata, berpotensi berakibat fatal.
Pasalnya, pasca pemberitaan soal adanya proyek senilai kurang lebih Rp102 juta yang dibiayai dana desa berpotensi mubazir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) langsung merespons.
Tak tanggung-tanggung, korps baju coklat ini langsung memberi sinyal akan mendalami informasi ini.
Hal ini nampak lewat pernyataan Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, SH.
“Kita akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini (Informasi proyek berpotensi merugikan negara di desa Minaesa)” kata Ivan, Sabtu (8/3/2025).
Selain akan mencari tahu indikasi kerugian, pihak kejaksaan juga bakal menelusuri status kepemilikan lahan tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Kami sangat mensupport upaya pemerintah desa dalam mengangkat potensi-potensi yang ada di desa, namun tentunya harus melalui mekanisme yang benar, apalagi ketika ada uang negara mengalir di situ,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, perihal pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa, ditegaskannya, itu sudah menjadi komitmen pihaknya selaku aparat penegak hukum.
“Tentu, kalau ada indikasi kerugian negara, maka saya pastikan itu akan kami proses,” tegasnya sembari menyebutkan jika pihaknya sudah pernah turun ke lokasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, tahun 2024 kemarin, Pemerintah Desa Minaesa, di Kecamatan Wori, mengalokasikan anggaran senilai Rp102.671.975, untuk Pembangunan Sarana Prasarana Wisata Desa di jaga IX.
Ironisnya, belakangan diketahui jika proyek tersebut dibangun di lokasi yang tidak mengantongi izin pemilik.
Bahkan, pemilik lahan telah melakukan pencegatan sehingga proyek yang sudah mengeruk uang negara tersebut berpotensi jadi mubazir.
Anehnya, ternyata sebelum proyek tersebut dikerjakan, pihak BPD telah mengingatkan Hukum Tua agar tidak membangun di lahan tersebut. Tapi, entah kenapa, Hukum Tua tetap memaksakan proyek tersebut dieksekusi.
Alhasil, kini proyek tersebut sudah jadi atensi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. (**)