BAKLAK.NEWS, SITARO — Meski pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) sudah rampung dari beberapa pekan lalu, namun bukan berarti program yang dicetus Presiden Prabowo Subianto ini sudah bisa mencairkan anggaran untuk modal awal.
Masih ada tahapan lanjutan yang tidak boleh dilangkahi yakni pengurusan akta notaris yang nantinya akan menjadi payung hukum.
Nah, informasi yang diterima wartawan media ini, masih banyak Koperasi Merah Putih yang belum merampungkan tahapan ini.
Bahkan, jika dipersentasekan jumlahnya belum sampai 20 persen. Hal ini turut dibenarkan Bupati Chyntia I Kalangit, saat dikonfirmasi sejumlah media.
“Sejauh ini baru ada sepuluh koperasi yang sudah mengantongi legal formal dalam hal ini akta notaris. Tapi masih ada tujuh puluhan (koperasi) yang masih belum punya akta,” ujar Bupati Chintya, Jumat (13/6/2025).
Dijelaskannya, lambannya tahapan penerbitan payung hukum dikarenakan terbatasnya jumlah notaris di negeri 47 pulau (Nama lain Kabupaten Sitaro).
“Di Kabupaten Sitaro ini cuma ada satu notaris, sedangkan jumlah akta yang hendak diterbitkan hampir seratus dokumen sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang,” bebernya.
Meski begitu, bupati dengan latar belakang pendidikan sarjana kesehatan masyarakat ini nampak optimis penerbitan akta notaris akan tuntas akhir bulan ini.
“Target kita akhir bulan ini tuntas. Dan semoga bisa tercapai sesuai target,” kuncinya.
Sekadar diketahui, Kabupaten Sitaro mengantongi 83 desa dan 10 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan. (**)