BAKLAKNEWS, MANADO — Polemik terkait pencopotan plang nama Rumah Sakit ODSK masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah hal baru, melainkan lanjutan dari penerapan nomenklatur resmi yang telah ditetapkan sejak 2022.
Asisten I Setda Sulut sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Denny Mangala, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, rumah sakit tersebut secara legal telah berstatus sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B.
“Kenapa baru sekarang dicabut? Karena plang nama tersebut hanya bagian dari branding semata. Secara hukum, namanya memang RSUD Tipe B. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Gubernur sejak pemerintahan sebelumnya. Saat ini kita hanya melanjutkan ketentuan yang sudah ada,” ujar Mangala.
Ia menambahkan, jika ke depan terdapat usulan perubahan atau penetapan nama baru, maka harus melalui prosedur yang telah ditentukan, yakni merujuk pada Permendagri Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penamaan Rupabumi Buatan. Regulasi ini mensyaratkan bahwa penamaan fasilitas publik seperti rumah sakit, jalan, dan gedung, harus memperhatikan nilai sejarah, sosial budaya, etika, serta ketentuan administratif pemerintahan.
“Nama baru tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan wajib mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya. Selain itu, prosesnya juga harus melibatkan partisipasi publik,” jelasnya.
Terkait nama “ODSK”, Mangala menegaskan bahwa Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) tidak menolak penggunaan nama tersebut. Namun, karena aturan mengenai nomenklatur RSUD telah diberlakukan sebelum YSK menjabat, maka pemerintah harus konsisten menegakkan regulasi yang berlaku.
“Perlu dipahami, perubahan ini bukan dilakukan di masa Gubernur YSK, tapi merupakan implementasi dari kebijakan yang telah ada sebelumnya,” tegasnya.
Mangala juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam kontroversi soal penamaan rumah sakit. Menurutnya, fokus utama yang seharusnya menjadi perhatian adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita terlalu fokus pada nama. Yang paling penting adalah bagaimana RSUD Tipe B ini memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, di bawah arahan Gubernur YSK, Pemprov Sulut menaruh perhatian besar terhadap peningkatan layanan kesehatan, tidak hanya di tingkat provinsi, tapi juga di seluruh rumah sakit daerah yang tersebar di kabupaten dan kota se-Sulut.
“Rumah sakit adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara, dan pemerintah berkomitmen penuh untuk terus memperbaikinya,” pungkas Mangala.