BAKLAK.NEWS, SITARO — Warga Kampung Binalu, Lingkungan II, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), digemparkan oleh penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Korban diketahui bernama Richard Roland Pelealu (47), yang merupakan warga setempat.
Informasi yang dirangkum media ini, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh saksi Irvan Bidara (43), warga Kampung Peling Kecamatan Siau Barat, yang datang ke rumah korban untuk membahas urusan pelayanan gereja GMIST Mahanaim Talawid.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA, Irvan mendapati rumah dalam keadaan sepi dan pintu tertutup rapat.
Tak lama berselang, Edison Panori (55) warga Kampung Binalu, juga tiba dan memutuskan untuk masuk ke dalam rumah tersebut.
Ketika membuka pintu kamar, Edison mendapati Richard dalam posisi terlentang, dan tidak bergerak sedikit pun.
Bahkan, ketika pertama kali terlihat, nampak ada darah yang keluar dari hidungnya.
Dalam situasi yang menegangkan itu, Edison mencoba menggunakan senter untuk memastikan kondisi korban.
“Ketika saya arahkan senter lebih fokus lagi, saya mendapati dia (Richard) telah meninggal dunia,” bebernya.
Sesaat setelah itu, informasi tersebut langsung disampaikan ke pihak berwajib. Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky Madoa, S.H, menyampaikan bahwa sesaat setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Anggota saya langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit hipertensi.
“Dari hasil visum, diduga korban meninggal akibat pecah pembuluh darah, dan diperkirakan sudah meninggal sejak Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WITA,” bebernya.
Sementara itu, Pihak keluarga, melalui anak korban Intan Pelealu dan paman korban Syarif Rampala, menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan. (gustap)