Baklak.news, BOLSEL – Wabup Deddy Abdul Hamid membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolsel Tahun 2025–2029, pada Selasa, 2 Juli 2025.
Kegiatan berlangsung di lapangan futsal kompleks perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, yang dihadiri pemangku kepentingan secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya Wabup Deddy menjelaskan Musrenbang RPJMD Bolsel Tahun 2025 – 2029, merupakan forum penting bagi pemangku kepentingan di antaranya pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Penyusunan RPJMD, katanya, merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“RPJMD wajib ditetapkan paling lambat Enam bulan sejak kepala daerah dilantik. RPJMD menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” kata Wabup Deddy
Dikatakannya, visi pembangunan Bolsel Lima tahun ke depan yakni Terwujudnya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong Royong dan Berkelanjutan.
“Visi pembangunan Bolsel akan dijalankan melalui Lima misi strategis dan 41 program unggulan lintas sektor. Mencakup pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, infrastruktur, dan pemberdayaan sosial-ekonomi,” kata Wabup Deddy.
Wabup juga menyebut Delapan prinsip good governance hasil pembekalan kepala daerah, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, ketidakberpihakan, pelayanan yang baik, kecermatan, dan kepentingan umum.
Selain itu, wabup memaparkan data makro ekonomi daerah berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024: Pertumbuhan Ekonomi 5,28%, Angka kemiskinan 11,33%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 67,14 poin, dan Tingkat pengangguran terbuka 2,51%.
“Kita harus menggunakan data sebagai dasar pijakan dalam perencanaan. Data ini menjadi bahan evaluasi sekaligus arah strategis dalam merumuskan prioritas pembangunan ke depan,” kata Wabup Deddy.
Wabup juga menyoroti pentingnya peran desa dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Ia menegaskan, pemerintah desa harus selektif dalam menyusun program.
“Alokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan kondisi setempat. Misalnya untuk menghadapi cuaca ekstrem, desa bisa menganggarkan normalisasi drainase tanpa menunggu intervensi dari kabupaten atau provinsi,” katanya.
Ia juga menginstruksikan instansi teknis untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program di tingkat desa, agar sesuai dengan perencanaan dan tepat sasaran. (Advertorial)