BAKLAK.NEWS, SITARO — Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) Batumawira, Nimbrot Thomas Mulingka, bersama perangkat kampung, mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelar di Aula Kampung Humbia, Kecamatan Tagulandang Selatan, Rabu (16/7/2025) sore.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pembekalan hukum kepada para kepala kampung dan perangkatnya agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sitaro, Muhammad Jufri Tabah, SH, MH, dan IPDA Recky Madoa, SH dari Polres Kepulauan Sitaro.
Dalam penyampaiannya, IPDA Recky Madoa menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
“Dengan acuan tersebut, kami berharap pengadaan barang dan jasa di tingkat desa dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan,” jelas IPDA Recky.
Sementara itu, Kapitalau Mulingka menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap agar perangkat kampung dapat menyerap materi sosialisasi dengan baik guna meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan ADD.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas kami dalam mengelola dana desa sehingga tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kuncinya. (gustap)