BAKLAK.NEWS, MANADO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis 17 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, digelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama strategis bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan Pucuk Pimpinan KGPM di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, serta sejumlah aset milik pemerintah kabupaten/kota di Sulut kepada para penerima manfaat.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan Menteri ATR/BPN ke Sulawesi Utara. Menurutnya, kehadiran Menteri Nusron Wahid menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat dalam penguatan tata kelola pertanahan dan pelayanan publik di daerah.
“Hari ini sangat spesial. Penandatanganan MoU bersama para pemuka agama ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi wujud komitmen kita bersama untuk memperkuat sinergi pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta penataan aset rumah ibadah agar lebih tertib dan profesional,” tegas Gubernur YSK.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur membeberkan data bahwa di Provinsi Sulut terdapat sekitar 8.061 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah, namun hingga saat ini baru 2.432 bidang yang telah bersertifikat. Sedangkan untuk tanah wakaf, dari 213 bidang yang tercatat, baru 15 sertifikat yang diserahkan pada kesempatan tersebut.
YSK menekankan pentingnya sertifikat sebagai dokumen legalitas yang memiliki nilai strategis. “Sertifikat bukan sekadar dokumen, tetapi bukti legalitas yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak. Momentum ini harus dilanjutkan di lapangan dengan penguatan kerja sama dan implementasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya menyatakan MoU ini menjadi langkah penting untuk percepatan pencatatan dan perlindungan aset lembaga keagamaan.
Menurutnya, saat ini baru sekitar 32 persen lembaga keagamaan di Indonesia yang telah memiliki sertifikat tanah, sedangkan 68 persen lainnya belum tercatat.
“Ini harus kita selesaikan secara serius. Lembaga keagamaan juga diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik asalkan mendapat rekomendasi Kementerian Agama,” jelas Nusron.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintahan Presiden saat ini untuk menyelesaikan persoalan pertanahan hingga tuntas, termasuk mencegah sengketa dan tumpang tindih data.
“Kami tidak ingin lagi ada masalah pertanahan di kemudian hari. Saya minta semua sertifikat wakaf yang belum diperbarui segera dimutakhirkan di BPN,” tandasnya.
Menteri Nusron juga mengajak Pemprov Sulut, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun kolaborasi yang solid. Menurutnya, hanya dengan kerja sama yang baik, persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara maksimal dan berkeadilan.