BAKLAK.NEWS, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Sulut 2025 untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini menawarkan potongan besar bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Peluncuran berlangsung pada Apel Peringatan HUT RI di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Jumat 8 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Menurut YSK, Program Pajak Merah Putih Sulut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Dengan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor Sulut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak sekaligus menghemat biaya. Pemprov Sulut mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas. Pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat,” kata YSK.
Rincian Keringanan Pajak Sulut 2025
Program ini berlaku mulai Agustus hingga akhir September 2025, mencakup empat poin utama:
Potongan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50%.
Diskon PKB 12,5%.
Diskon opsen PKB 35%.