BAKLAK.NEWS, MANADO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan ini disambut gembira ribuan penambang emas yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
Dengan status WPR, para penambang kini memperoleh perlindungan hukum dan legalitas usaha yang sah. Langkah ini disebut sebagai tonggak sejarah, mengakhiri penantian panjang yang sebelumnya hanya sebatas harapan.
Ketua Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia, Stenly Sendow, SH, menyebut penetapan WPR merupakan bukti nyata keberpihakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) kepada masyarakat penambang.
“Ini bukan main-main. Ini wujud perlindungan hukum sekaligus realisasi janji politik YSK sejak sebelum Pilkada November 2024 lalu. Masyarakat penambang pantas mengapresiasi langkah ini,” tegas Sendow.
Ia optimistis, status WPR akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Selain menciptakan lapangan kerja baru, penambang diwajibkan berkontribusi pada negara melalui pembayaran pajak daerah, program reboisasi, menjaga kebersihan lingkungan, hingga mendukung perdagangan alat kerja dan layanan kesehatan di kawasan tambang.
“Konsep WPR ini jelas: penambang bebas bekerja, tapi tetap bertanggung jawab. Pemerintah juga akan mengawasi, memberikan pelatihan, dan memastikan praktik penambangan berkelanjutan,” tambahnya.