BOLSEL— Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SPt membuka rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan kawasan ekosistem esensial (KEE) koridor hidupan liar, Tanjung Binarean dan perlindungan areal nilai konservasi tinggi (NKT).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Rabu 23 Februari 2022.
Rakor tersebut bertujuan menyinkronkan program kegiatan pengelolaan KEE Tanjung Binarean, melalui pemutakhiran informasi.
Juga pelaporan dan progres tahun 2021,serta penetapan rencana kerja tahun 2022.
Rakor dirangkaikan dengan sosialisasi terkait penguatan NKT, yang didukung WCS di Bolsel.
Kegiatan yang dimotori Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar, Tanjung Binarean dengan dukungan pembiayaan dari WCS-IP, akan berlangsung selama 3 hari, sejak dibuka.
Bupati Hi Iskandar kamaru, mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan pihak yang membantu terlaksananya kegiatan tersebut.
Menurut bupati, Pemkab Bolsel turut prihatin atas tingginya laju deforestasi di tanah air. “Sehingga mengakibatkan timpangnya perbandingan antara Kawasan Hutan Negara dengan areal penggunaan lain (APL),” kata bupati.
Sehingga katanya, Pemkab Bolsel ingin berkontribusi dalam mengembalikan fungsi-fungsi kawasan.
“Melalui penetapan kawasan APL menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE),” kata bupati.
Wujud kontribusi tersebut kata bupati, Pemkab telah menerbitkan Perbup Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa.
Juga Keputusan Bupati Nomor 289 Tahun 2019 Tentang Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar, Tanjung Binarean.
“Sekaligus Perda Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penetapan Kawasan Pengungsian Satwa yang telah menjadi legal standing dalam mewujudkan komitmen Pemda di bidang konservasi,” kata top eksekutif Bolsel ini.
Selain itu kata bupati, mengingat KEE merupakan kategori baru ‘Kawasan’ konservasi di Indonesia, maka Pemkab Bolsel memahami bahwa ini merupakan inisiasi penting.
“Untuk memperhatikan sebagian keanekaragaman hayati yang berada di luar kawasan hutan atau konservasi,” kata pasangan Wabup Deddy Abdul Hamid ini.
Bupati mengatakan, kajian NKT yang telah disusun oleh Pemda bersama WCS Program dan pemangku kepentingan terkait, telah selaras dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 69/2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Hadir dalam kegiatan Dinas Kehutanan Provin Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, perwakilan TN Bogani Nani Wartabone, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Suja Alamri SPd, pimpinan perangkat daerah dan para peserta kegiatan. (eys)