Baklak.News, SITARO — Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, sedang berlangsung. Namun demikian, pantauan wartawan media ini, sejumlah atribut kampanye pribadi masih terpampang di berbagai ruas jalan di wilayah Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro).
Terkait hal ini, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sitaro, Henrolds Tatengkeng, saat dimintai tanggapannya mengatakan jika hal tersebut untuk saat ini, belum jadi kewenangan pihaknya untuk melakukan penertiban.
“Jadi, terkait dengan alat sosialisasi pribadi, saat ini belum menjadi kewenangan kami,” kata Tatengkeng, di sela-sela hari pertama tahapan pendaftaran balon kepala daerah, Senin (27/8/2024).
Dijelaskannya, meskipun di antara figur yang ada di baliho-baliho tersebut ke depan sudah ada yang mendaftar, namun sejauh belum ada penetapan calon, juga masih belum masuk dalam ranah fungsi pengawasan Pemilu.
“Lain halnya kalau sudah ditetapkan, ataupun sudah masuk tahapan kampanye. Dan alat peraga kampanye yang nantinya akan dipakai sudah sesuai dengan ketentuan KPU ataupun ketentuan UU Pilkada,” terangnya.
Yang bisa kami lakukan saat ini, lanjutnya, adalah melakukan pendataan, dan itu dilakukan oleh jajaran tingkat Kecamatan dan desa.
“Kalau sudah rampung pendataannya, maka kita akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam hal ini, dinas satuan polisi pamong praja. Apa isi rekomendasinya, kita akan lihat ketentuan yang ada,” pungkasnya. (gustap)