Baklak.News, MINUT — Dianggap telah melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan media yang ditayangkan 9 April 2024, lalu, PT King Craser akan mengadukan Rolly Rorong ke aparat penegak hukum.
Rolly yang adalah Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Minut, dianggap telah melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya di media sehubungan dengan tudingan penyerobotan tersebut.
“Kami akan melapor balik saudara Rolly (Rorong) karena telah melakukan pencemaran nama baik atas kami,” kata Erick Mingkid, pengacara yang mendapat mandat dari PT King Craser, via pers rilis, Jumat (12/04/24) siang.
Menurutnya, dalam pemberitaan media tersebut, pihak Rolly Rorong telah salah sasaran. Bahkan, imbas dari pemberitaan tersebut, PT King Craser sangat dirugikan.
“Dari sisi bisnis, itu sangat merugikan kami karena menyangkut nama baik,” tegasnya sembari menyebutkan dalam waktu dekat akan melapor balik Rolly Rorong.
Lebih jauh ia menjelaskan, lokasi tanah yang dilaporkan pihak Rolly tidak ada hubungannya atau hubungan hukum dengan King Craser.
“Yang kelola tanah tersebut adalah PT Java, pihak King Craser hanya penyedia alat (Sewa), jadi sekali lagi saya tegaskan, PT King Craser tidak ada hubungan dengan kepemilikan atas tanah yang diolah PT Java,” sebutnya.
Oleh karena itu, lagi disebutkannya jika pihak Rolly telah salah sasaran terkait dengan pernyataan di media itu.
Sementara itu, Nouke Paat mengaku bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut yang berlokasi di desa Lilang Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, adalah miliknya yang telah dibeli dari Rolly Rorong.
“Tapi dalam pembelian tanah, Rolly Rorong telah melakukan Tindakan Pidana berupa Penipuan dan Penggelapan terhadap dokumen kepemilikan tanah tersebut dari saya, nah hal ini saya akan tindaklanjuti dengan proses hukum. Tanah yang sementara dipermasalahkan saya sudah beli dari Rolly Rorong,” tutup Paath. (*)