• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Selasa, 13 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Berikan Catatan Kritis UU KIA

Roslely S by Roslely S
Kamis, 4 Juli 2024
in Berita Utama, Pilihan Redaksi
0
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Berikan Catatan Kritis UU KIA

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender. (Foto: Istimewa)

BAKLAK .NEWS – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) oleh DPR RI pada 4 Juni 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Namun, mereka menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait muatan UU KIA yang dinilai masih lemah dan berpotensi menimbulkan kerancuan dalam implementasinya.

Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa UU KIA ini belum inklusif karena belum melindungi ibu rumah tangga, perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, buruh migran, serta pekerja di sektor informal termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), yang sebagian besar adalah perempuan.

Walaupun UU KIA ini membuat terobosan dengan menambah cuti melahirkan bagi ibu bekerja menjadi paling lama 6 bulan, pelaksanaannya tidak mudah. Hak cuti ini hanya diberikan jika terjadi kondisi khusus terkait kesehatan ibu atau anak, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selain itu, skema penggajian selama cuti hanya diatur untuk ibu, sementara untuk cuti mendampingi istri bagi laki-laki tidak diatur skema penggajiannya, karena dalam UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari. Pada kenyataannya, cuti melahirkan selama 3 bulan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan (sekarang menjadi UU Cipta Kerja) sulit diimplementasikan dan belum maksimal karena lemahnya pengawasan.

UU KIA juga berpotensi menyebabkan diskriminasi tidak langsung terhadap buruh perempuan, karena pemberi kerja mungkin lebih memilih buruh laki-laki untuk mengurangi beban pelaksanaan UU ini. Selain itu, UU KIA dianggap melanggengkan pembakuan peran domestik perempuan, karena hak atas pendidikan pengembangan wawasan tentang perawatan anak hanya disebutkan sebagai hak ibu, bukan ayah.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender juga mengkritisi pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif hanya untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis seperti kondisi fisik atau psikologis. Partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan sosial yang diatur dalam UU KIA dikhawatirkan berpotensi memaksa perempuan untuk memberikan ASI eksklusif atau bahkan terjadi persekusi.

Berdasarkan catatan kritis tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah:

  1. Melakukan harmonisasi UU KIA dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait kesejahteraan ibu dan anak, termasuk UU Kesehatan, UU Perkawinan, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  2. Membuat peraturan pelaksanaan UU KIA untuk menjamin terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak secara transparan, melibatkan partisipasi masyarakat sipil, paling lama dua tahun setelah UU ini diundangkan.
  3. Mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membangun mekanisme koordinasi lintas sektor dan pemerintah daerah yang jelas dan terintegrasi.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawasi perusahaan agar patuh menjalankan kewajiban dalam UU KIA dan memastikan tersedianya fasilitas layanan ramah ibu dan anak di tempat kerja dan fasilitas publik.
  5. Membuat langkah afirmasi lain untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak maternitas perempuan, termasuk penyediaan gizi seimbang gratis bagi ibu hamil atau ibu yang memiliki balita dari keluarga miskin.
  6. Memastikan peran serta organisasi masyarakat sipil, khususnya serikat buruh, dalam melakukan pendampingan hukum bagi buruh perempuan terkait pemenuhan hak yang diatur dalam UU KIA.
Tags: Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil GenderPerempuanUU KIA

Related Posts

Peringati WPFD: AJI Manado, FISIP Unsrat, dan Mahasiswi Diskusi Kebebasan Pers Serta AI
Berita Utama

Peringati WPFD: AJI Manado, FISIP Unsrat, dan Mahasiswi Diskusi Kebebasan Pers Serta AI

Rabu, 7 Mei 2025
Dengan Alat Seadanya, Gotong Royong TNI dan Masyarakat Berhasil Buka Akses Jalan yang Putus Akibat Banjir Bandang
Berita Utama

Dengan Alat Seadanya, Gotong Royong TNI dan Masyarakat Berhasil Buka Akses Jalan yang Putus Akibat Banjir Bandang

Sabtu, 26 April 2025
MIRIS! 3 Ruang Kelas di SD GMIST Sion Lesah Rusak Parah, Sejumlah Siswa Belajar di Tempat Darurat
Berita Utama

MIRIS! 3 Ruang Kelas di SD GMIST Sion Lesah Rusak Parah, Sejumlah Siswa Belajar di Tempat Darurat

Rabu, 19 Maret 2025
KASIHAN, Bocah Korban Cabul di Siau Jadi Trauma dan Takut ke Sekolah, Terduga Pelaku Adalah Kakek Sambung
Berita Utama

KASIHAN, Bocah Korban Cabul di Siau Jadi Trauma dan Takut ke Sekolah, Terduga Pelaku Adalah Kakek Sambung

Kamis, 6 Maret 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM
Berita Utama

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
Pasar 66 Tagulandang Alih Fungsi Jadi TPA? Warga Keluhkan Bau Busuk yang Makin Menyengat
Berita Utama

Pasar 66 Tagulandang Alih Fungsi Jadi TPA? Warga Keluhkan Bau Busuk yang Makin Menyengat

Minggu, 19 Januari 2025
Next Post

Pj Bupati Jusnan Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 193 Sangadi

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Tatong Bara Instruksikan Disdukcapil Siapkan Pengurusan Adminduk Terintegrasi

Tatong Bara Instruksikan Disdukcapil Siapkan Pengurusan Adminduk Terintegrasi

Rabu, 25 Januari 2023
Pemkab Bolsel Gandeng Bulog Dalam Penanganan Stunting

Pemkab Bolsel Gandeng Bulog Dalam Penanganan Stunting

Rabu, 2 November 2022
Lakukan Penyegaran, Bupati dan Wabup Bolsel Mutasi Pejabat

Lakukan Penyegaran, Bupati dan Wabup Bolsel Mutasi Pejabat

Selasa, 19 Maret 2024
Buka Workshop Siskeudes, Wabup Bolsel: Perangkat Desa Harus Melek Teknologi

Buka Workshop Siskeudes, Wabup Bolsel: Perangkat Desa Harus Melek Teknologi

Senin, 4 Maret 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.