BAKLAK.NEWS, SITARO — Kondisi mental Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar salah satu sekolah dasar di Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), nampaknya mengalami trauma, pasca menjadi korban percabulan, sekitar 6 bulan yang lalu.
Diduga kuat, trauma ini dipicu oleh keberadaan terduga pelaku NA alias Lawai (66), Lansia asal Tumbira, Kampung Lia 1 Kecamatan Siau Timur, yang masih berkeliaran bebas.
Mirisnya, imbas dari trauma tersebut, bocah 9 tahun ini kini jadi takut masuk sekolah.
“Dia sebenarnya ingin kembali bersekolah, namun dia takut kalau nantinya bertemu dengan NA,” sebut salah seorang keluarga korban yang meminta namanya tidak dipublis.
Ia mengatakan, pasca perbuatan bejat NA tersebut terbongkar pada bulan November tahun lalu, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polsek Siau Timur.
“Kita sudah buat laporan resmi. Hanya saja sampai saat ini pelaku belum diamankan, dan masih bebas berkeliaran,” tuturnya.
Keadaan ini, lanjutnya, menyebabkan korban merasa tertekan dan cemas, sehingga berdampak pada kondisi mental dan emosionalnya.
“Kami keluarga berharap, pihak Polsek Siau Timur segera menangkap dan mengamankan pelaku, sehingga tidak terjadi trauma lebih lanjut pada korban. Bahkan juga sebagai bentuk pencegahan, agar jangan sampai ada korban lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Siau Timur, IPTU, Harli Buida, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung.
“Kasus tersebut tidak dibiarkan. Saat ini sudah masuk tahap dua, tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan,” kata Buida.
Nah, terkait dengan terduga pelaku yang masih bebas di luar, lanjut dia, itu karena pertimbangan masalah kesehatan.
“Lalu kami sudah tahan dia (Terduga pelaku) tetapi karena pelaku sudah Lansia, dan sering sakit-sakitan pada waktu ditahan, maka kami kita keluarkan untuk upaya pengobatan. Meski demikian tetap masih dalam pengawasan anggota saya,” terangnya.
Disinggung soal ancaman hukuman bagi NA, ia mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan undang-undang Tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Dan/Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PA Menjadi UU. “Ancaman hukumannya lima belas tahun,” tutupnya.
Sekadar diketahui, NA alias Lawai merupakan kakek sambung dari korban. Dan aksi bejatnya ini sudah berkali-kali dilakukan terhadap korban. (gustap)