Baklak.News, MANADO– Nelayan di Kelurahan Bitung Karangria Tuminting, Manado, mendesak penghentian sementara proyek reklamasi pantai yang kini menjangkau wilayah pesisir Manado Utara. Mereka meminta agar pengembang menghentikan aktivitas reklamasi sebelum mencapai pantai Karangria.
“Kami meminta hentikan dulu reklamasi sebelum menjangkau pantai Karangria,” ujar Vecky Caroles, perwakilan Nelayan tradisional Karangria Tuminting, pada Minggu 12 Mei 2024.
Vecky mengingatkan bahwa selama memimpin kelompok nelayan setempat, ia pernah diundang rapat bersama pihak terkait untuk membicarakan rencana reklamasi. Saat itu, perwakilan nelayan dari beberapa kelurahan di Kecamatan Tuminting mengajukan poin-poin persyaratan yang menjadi kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut mencakup penyediaan area tambatan perahu yang memadai, bantuan fisik untuk menunjang kerja melaut, hingga pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Namun, sejak proyek reklamasi yang digawangi PT Manado Utara Perkasa (MUP) dimulai, persyaratan yang disepakati menjadi tidak jelas.
“Seharusnya apa yang disepakati ini tertuang dalam dokumen resmi, tapi hingga saat ini dokumen itu tidak pernah diperlihatkan pada kami nelayan, sehingga kami menganggap bisa saja kesepakatan itu sudah dilupakan sementara penimbunan telah dilakukan,” tegas Vecky.
Nelayan Karangria meminta kejelasan atas apa yang menjadi kebutuhan mereka dan sudah disepakati bersama. Mereka menekankan pentingnya dokumen yang disetujui oleh para pihak, agar kesepakatan tersebut tidak hanya sekadar pembicaraan.
Masalah lain yang dihadapi adalah pembangunan kanal yang memanjang dari muara sungai Calaca hingga Jati, yang menutup sebagian muara sungai Maasing. Kendati tidak tertutup penuh, dampaknya dirasakan oleh warga Karangria.
“Kalau ada ujung aliran sungai yang mengecil bisa berakibat banjir di kompleks pemukiman Karangria saat musim hujan dan kondisi itu akan sangat menyusahkan kami,” tambah Vecky.
Saat musim hujan, kompleks pemukiman warga di Karangria sering terendam air karena aliran sungai yang melintas di situ. Banjir tetap terjadi meskipun aliran sungai tersebut sudah sempat dikeruk oleh Pemkot Manado.
Gerakan masyarakat Kelurahan Karangria, khususnya komunitas nelayan, didukung penuh oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado serta perwakilan organisasi mahasiswa. Konsolidasi antar-pihak telah dilakukan dan mencapai kata sepakat untuk mendorong penghentian proses reklamasi.
Mereka berencana menggalang kekuatan lebih besar lagi dengan menghimpun berbagai elemen di kelurahan-kelurahan yang area pantainya menjadi bagian dari reklamasi Manado Utara.
LBH Manado dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan proyek reklamasi di wilayah Manado Utara dan mencabut Izin Pelaksanaan reklamasi PT MUP.
YLBHI dan LBH Manado menilai bahwa proyek reklamasi di wilayah Manado Utara ini, dari perspektif keadilan sosial, merupakan bentuk perampasan laut. Konversi kawasan perairan yang merupakan milik publik menjadi ruang komersial akan merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut. Reklamsi dapat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan hidup dan meningkatkan risiko terjadinya bencana banjir rob.