Baklak.News, SITARO — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) menggelar penyuluhan hukum di wilayah Pulau Tagulandang, Selasa (10/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Jufri Tabah, S.H, M.H, mengatakan kegiatan ini merujuk pada amanat Jaksa Agung dalam Rapat Pimpinan Nasional bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang berlangsung di Sentul 07 November Lalu.
“Pak Jaksa Agung menyampaikan agar setelah adanya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga harus hadir memperbaiki sistem yang ada sehingga tidak terulangnya tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa ataupun perangkat daerah,” kata Jufri.
Dan saat ini, kata dia lagi, ada program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa, di mana jaksa hadir untuk melakukan pendampingan guna meminimalisir penyalahgunaan dana desa.
“Kami berharap, lewat program jaga desa ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan tindakan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran desa,” tuturnya.
Oleh karena itu, kedepannya jangan sungkan-sungkan datang dan berkonsultasi dengan kami kejaksaan, terkait pengelolaan dana desa ini.
“Tentunya, sebagai Aparatur Penegak Hukum sudah sepatutnya tidak hanya melakukan tindakan represif berupa penindakan pelanggaran hukum, tapi bagaimana kita mampu melakukan Tindakan preventif atau pencegahan dengan mengedukasi perangkat desa kita. Karena itu, silahkan datang berkonsultasi, kami siap bantu berikan pemahaman,” kuncinya.
Sekadar diketahui, turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Kanit Tipikor Polres Sitaro, Ipda. Recky Madoa, SH.
Penyuluhan hukum ini digelar di 2 kecamatan yakni Tagulandang Selatan dan Tagulandang.
Adapun yang terundang yakni Kapitalau, MTK serta perangkat kampung dan undangan lainnya. (gustap)